Jurnal Fatwa Hukum
Vol 4, No 4 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum

TANGGUNG JAWAB PIHAK PENGELOLA KIWANO DAYCARE KEPADA ORANG TUA ATAS KELALAIAN PADA MASA PENITIPAN DI KOTA PONTIANAK

NIM. A1011181121, DELA PUSPA ANDARI (Unknown)



Article Info

Publish Date
28 Dec 2021

Abstract

Pelaksanaan perjanjian jasa penitipan anak antara orang tua dengan pengelola penitipan anak di Kiwano Daycare Pontianak yang dibuat secara lisan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat bagi kedua belah pihak serta sah dan berlaku sebagai undang-undang bagi kedua belah pihak. Dari perjanjian tersebut menimbulkan hubungan hukum menyangkut hak dan kewajiban bagi para pihak. Namun, selama masa penitipan tak jarang terjadi kelalaian pada anak yang dititipkan. Oleh karena itu, yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah apakah pihak pengelola telah bertanggung jawab terhadap anak jika terjadi kelalaian selama masa penitipan di Kiwano Daycare Pontianak.            Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu metode hukum empiris dengan pendekatan deskriptif analitis. Berdasarkan data yang diperoleh di lapangan serta melalui wawancara dan angket terhadap responden, dalam pelaksanaan perjanjian jasa penitipan anak di Kiwano Daycare Pontianak, hal-hal yang disepakati atau diperjanjikan antara kedua belah pihak hanya mengenai peraturan-peraturan dan pola asuh selama masa penitipan. Sedangkan mengenai batasan-batasan atau spesifikasi tanggung jawab terhadap anak, belum disepakati antara kedua belah pihak bahwa pihak mana yang akan bertanggung jawab apabila terjadi kelalaian yang bersifat ringan maupun kelalaian yang bersifat berat atau permanen pada masa penitipan. Sehingga, pihak pengelola yang merupakan pihak yang menjalankan jasa penitipan anak wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap anak-anak yang dititipkan.            Akibat hukum bagi pengelola penitipan yang belum memenuhi kewajibannya terhadap orang tua anak adalah orang tua dapat mengajukan pembatalan perjanjian dan juga ganti rugi. Untuk itu, sebagai alternatif untuk memperoleh haknya, orang tua dapat melakukan upaya dengan cara mediasi melalui musyawarah bersama pihak pengelola penitipan anak. Kata Kunci: Perjanjian Jasa Penitipan, Anak, Prestasi, Wanprestasi.

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

jfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...