Jurnal Fatwa Hukum
Vol 5, No 1 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum

TINJAUAN YURIDIS PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PENJATUHAN TALAK SATU RAJI'I SECARA VERSTEK DI PENGADILAN AGAMA PONTIANAK (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 410/PDT.G/2020/PA.PTK)

NIM. A1012181228, MUHAMMAD IKHSAN PRAMADYA NIM. (Unknown)



Article Info

Publish Date
18 Feb 2022

Abstract

Talak raj’i yaitu talak yang dijatuhkan oleh suami kepada isteri sebagai talak satu atau dua. Apabila isteri lagi masa iddah maka suami boleh rujuk kepada isterinya tanpa akad nikah baru, tetapi jika masa iddah sudah habis maka suami tidak boleh rujuk kepada isterinya kecuali dengan akad nikah yang baru.Rumusan Masalah dalam penelitian ini adalah “Bagaimana Pertimbangan Hakim Dalam Putusan Nomor 410/Pdt.G/2020/PA.Ptk Memberikan Izin Kepada Pemohon Untuk Menjatuhkan Talak Satu Raj’i Secara Verstek ?”, Tujuan dari Penelitian ini adalah Untuk mengungkapkan pertimbangan Hakim dalam mengabulkan permohonan pemohon pada putusan Pengadilan Agama Pontianak Nomor 410/Pdt.G/2020/PA.Ptk; Untuk mengungkapkan akibat hukum dalam putusan Hakim yang mengabulkan gugatan dalam putusan Pengadilan Agama Pontianak Nomor 410/Pdt.G/2020/PA.Ptk; Penelitian ini menggunakan metode penelitian Yuridis Normatif dengan Jenis Pendekatan Perundang-Undangan dan Pendekatan Kasus, serta menggunakan Teknik Analisis Data deskripsi.Hasil yang diperoleh dari penelitian ini mengenai Pertimbangan Hakim dalam mengabulkan permohonan talak satu raj’i dengan menjadikan Pasal 39 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, junto pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975, junto pasal 116 huruf (f) Kompilasi Hukum Islam sebagai dasar hukum diperkuat dengan adanya bukti yang diajukan oleh Pemohon dapat memenuhi alasan untuk diperbolehkannya perceraian serta diputus dengan Putusan Verstek dengan alasan Termohon (isteri) tidak menghadiri dan juga tidak mengirimkan kuasanya untuk menghadiri persidangan meskipun sudah dipanggil secara sah dan patut, suami tidak mengucapkan ikrar talak dalam tempo 6 (enam) bulan sejak adanya putusan Pengadilan, maka dapat berakibat gugurnya hak suami untuk mengucapkan ikrar talak sehingga ikatan perkawinan dianggap tetap utuh. Sedangkan bagi isteri dapat mengajukan upaya hukum verzet terhadap putusan verstek tersebut. Kata Kunci : Talak Raj’i, Verstek, Pertimbangan Hakim, Akibat Hukum.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

jfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...