Penelitian tentang “Perlindungan Hukum Terhadap Tenaga Kerja Perkebunan Sawit Berkaitan Dengan Pembayaran Upah Ditinjau Dari Undang-Undang Cipta Kerja (Studi Pada PT Kalimantan Steel Kabupaten Kubu Raya)â€bertujuan Untuk mendapatkan data dan informasi tentang pelaksanaan perlindungan hukum terhadap tenaga kerja perkebunan sawit berkaitan dengan pembayaran upah ditinjau dari UU Cipta Kerja pada PT. Kalimantan Steel Kabupetan Kubu Raya. Untuk mengungkapkan faktor penyebab belum dilaksanakannya pembayaran upah terhadap tenaga kerja perkebunan sawit pada PT. Kalimantan Steel Kabupetan Kubu Raya. Untuk mengungkapkan upaya yang dapat dilakukan oleh tenaga kerja perkebunan sawit PT Kalaimantan Steel Kabupaten Kubu Raya atas pembayaran upah yang belum dilaksanakanPenelitian ini menggunakan metode yuridis sosiologis dengan pendekatan diskriptif analisis yaitu melakukan penelitian dengan menggambarkan dan menganalisa fakta-fakta yang secara nyata diperoleh atau dilihat pada saat penelitian ini dilakukan di lapangan hingga sampai pada kesimpulan akhirBerdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diperoleh hasil sebagai berikut : Bahwa pelaksanaan perlindungan hukum terhadap tenaga kerja perkebunan sawit berkaitan dengan pembayaran upah ditinjau dari UU Cipta Kerja pada PT. Kalimantan Steel Kabupetan Kubu Raya belum dirasakan oleh para pekerja atau buruh dikarenakan masih terdapat kelemahan dimana pihak pekerja atau buruh masih mengalami persoalan antara lain terhadap perlindungan diri saat bekerja dikarenakan sarana yang dimiliki buruh kurang memadai serta dalam penerimaan upah yang terkadang tidak sesuai dengan apa yang diperjanjikan atau mengalami keterlambatan sehingga sangat merugikan pihak pekerja atau buruh. Bahwa faktor penyebab belum dilaksanakannya pembayaran upah terhadap tenaga kerja perkebunan sawit pada PT. Kalimantan Steel Kabupetan Kubu Raya berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja di Kabupaten Kubu Raya adalah dikarenakan belum adanya kesadaran hukum pihak perusahaan untuk memberikan upah yang sesuai kepada para buruh lepas sebagaimana yang telah diperjanjikan saat para pekerja mulai melakukan kegiatan dan dikarenakan kedudukan pihak buruh yang lemah dan buruh lepas juga kurang memahami hak-haknya sehingga menerima saja upah yang diberikan meskipun tidak sesuai dengan yang seharusnya dibayarkan. Bahwa upaya meminta hak-hak mereka sesuai dengan yang telah disepakati serta dapat melaporkan perlakuan tersebut pada pihak berwenang seperti Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi dengan cara melakukan musyawarah dan mufakat maupun upaya hukum jika persoalan tidak dapat diselesaikan dengan baik.  Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Tenaga Kerja, Perkebunan
Copyrights © 2022