Penelitian tentang “Tanggung Jawab Pelaku Usaha Atas Hygiene Makanan Yang Dijual Secara Online Di Kota Pontianakâ€, bertujuan Untuk mengetahui pelaksanaan tanggung jawab pelaku usaha atas Hygiene makanan yang dijual secara online di Kota Pontianak. Untuk mengetahui faktor penyebab belum dilaksanakannya tanggung jawab pelaku usaha atas hygiene makanan yang dijual secara online di Kota Pontianak. Untuk mengetahui upaya konsumen untuk mendapatkan tanggung jawab pelaku usaha atas hygiene makanan yang dijual secara online di Kota PontianakPenelitian ini dilakukan dengan metode hukum empiris adalah suatu metode penelitian hukum yang berfungsi untuk dapat melihat hukum dalam artian nyata secara meneliti bagaimana kerjanya hukum disuatu lingkungan masyarakat, maka metode penelitian hukum empiris juga dapat dikatakan sebagai penelitian hukum sosiologisBerdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diperoleh hasil sebagai berikut : Bahwa pelaksanaan tanggung jawab pelaku usaha atas Hygiene makanan yang dijual secara online di Kota Pontianak belum dilaksanakan secara maksimal dikarenakan masih terdapat makanan yang dipesan terdapat benda-benda yang tidak layak sehingga timbul kekecewaan oleh konsumen dan hal ini tidak sesuai dengan apa yang ada pada Pasal 4 ayat 1 UUPK yang menyebutkan bahwa Konsumen Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang atau jasa. Bahwa faktor penyebab belum dilaksanakannya tanggung jawab pelaku usaha atas hygiene makanan yang dijual secara online di Kota Pontianak adalah disebabkan karena kelalaian pedagang makanan saat menyiapkan makanan dan tanpa diketahui terdapat unsur zat yang tidak seharusnya masuk kedalam makanan yang dipesan serta faktor sumber daya manusia yang dipekerjakan belum sepenuhnya memahami tentang Hyegine makanan yang diperlukan oleh konsumen. Bahwa upaya konsumen untuk mendapatkan tanggung jawab pelaku usaha atas hygiene makanan yang dijual secara online di Kota Pontianak adalah dengan melakukan upaya untuk melaporkan keluhan yang dialami oleh konsumen kepada pihak pedagang makanan secara online untuk segera mendapatkan pelayanan penggantian dan kesemuanya dilakukan dengan cara negosiasi serta musyawarah antara konsumen dan pedagang makanan. Kata Kunci : Tanggung Jawab, Pelaku Usaha Makanan, Online
Copyrights © 2022