Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana tanggung jawab PT PLN (persero) dalam memenuhi standar mutu penyaluran tenaga listrik berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral nomor 18 tahun 2019 perubahan atas Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral nomor 27 tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT PLN (persero) di Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Pontianak.Penelitian ini dilakukan dengan metode Penelitian Hukum Normatif-Empiris. Berdasarkan hasil penelitian, diperoleh bahwa tanggung jawab mengenai hak-hak dasar atas barang yang bergantung pada hajat hidup orang banyak diatur oleh pemerintah, termasuk kelistrikan.PT PLN (persero) UP3 Pontianak berusaha memenuhi standar mutu pelayanan yang menjadi tanggungjawabnya meskipun masih terdapat berbagai kendala dilapangan terutama pada standar mutu pelayanan dalam perubahan daya. Masyarakat yang mengalami keterlambatan perubahan daya kemudian diberikan kompensasi berupa potongan biaya dari beban yang dimiliki oleh masing-masing pelanggan. Dari sisi PT PLN (persero) sebagai pelaku usaha berupaya melakukan peningkatan performa melalui kebijakan dalam pembertian target pada setiap pegawai. Target yang diberikan nilainya lebih rendah dari nilai tingkat mutu pelayanan dengan tujuan agar pegawai bekerja maksimal, sehingga menghasilkan pelayanan terbaik.  Kata Kunci: Tanggung Jawab, Perusahaan PLN, Standar Mutu Pelayanan
Copyrights © 2022