Jurnal Fatwa Hukum
Vol 5, No 1 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum

TANGGUNG JAWAB PERUSAHAAN TERHADAP PEMBAYARAN UPAH HARIAN BURUH LEPAS PADA PT. MEGASAWINDO PERKASA (MSP) BERDASARKAN UNDANG-UNDANG CIPTA KERJA DI KABUPATEN SANGGAU

NIM. A1012151074, TRI WAHYU APRIZAL (Unknown)



Article Info

Publish Date
14 Feb 2022

Abstract

Penelitian tentang “Tanggung Jawab Perusahaan Terhadap Pembayaran Upah Harian Buruh Lepas Pada Pt. Megasawindo Perkasa (MSP) Berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja Di Kabupaten Sanggau ”bertujuan Untuk mengetahui pelaksanaan tanggung jawab perusahaan terhadap pembayaran upah harian buruh lepas pada PT. Megasawindo Perkasa (MSP) berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja di Kabupaten Sanggau. Untuk mengetahui faktor penyebab belum dilaksanakannya tanggung jawab perusahaan terhadap pembayaran upah harian buruh lepas pada PT. Megasawindo Perkasa (MSP) berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja di Kabupaten Sanggau. Untuk mengungkapkan upaya hukum yang dapat dilakukan oleh pihak yang dirugikan dalam pelaksanaan tanggung jawab perusahaan terhadap pembayaran upah harian buruh lepas pada PT. Megasawindo Perkasa (MSP) berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja di Kabupaten SanggauPenelitian ini menggunakan metode yuridis sosiologis dengan pendekatan diskriptif analisis yaitu melakukan penelitian dengan menggambarkan dan menganalisa fakta-fakta yang secara nyata diperoleh atau dilihat pada saat penelitian ini dilakukan di lapangan hingga sampai pada kesimpulan akhirBerdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diperoleh hasil sebagai berikut : Bahwa pelaksanaan tanggung jawab perusahaan terhadap pembayaran upah harian buruh lepas pada PT. Megasawindo Perkasa (MSP) berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja di Kabupaten Sanggau belum diberikan sepenuhnya kepada para buruh lepas karena masih terdapat kelemahan dimana pihak Buruh Lepas kedudukannya belum ada kepastian serta masih tidak menerima upah sebagaimana yang dijanjikan, dan kurangnya perlindungan akan keselamatan kerja bagi para buruh lepas yang bekerja di perkebunan, sehingga sangat merugikan pihak buruh lepas. Bahwa faktor penyebab belum dilaksanakannya tanggung jawab perusahaan terhadap pembayaran upah harian buruh lepas pada PT. Megasawindo Perkasa (MSP) berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja di Kabupaten Sanggau adalah dikarenakan belum adanya kesadaran hukum pihak perusahaan untuk memberikan upah yang sesuai kepada para buruh lepas dan dikarenakan kedudukan pihak buruh yang lemah dan buruh lepas juga kurang memahami hak-haknya sehingga menerima saja upah yang diberikan meskipun tidak sesuai dengan yang seharusnya dibayarkan. Bahwa upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Buruh Lepas dalam pelaksanaan tanggung jawab PT. Megasawindo Perkasa (MSP) terhadap pembayaran upah harian berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja di Kabupaten Sanggau dengan melakukan upaya meminta hak-hak mereka sesuai dengan yang telah disepakati serta dapat melaporkan perlakuan tersebut pada pihak berwenang seperti Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi dengan cara melakukan musyawarah dan mufakat maupun upaya hukum jika persoalan tidak dapat diselesaikan dengan baik. Kata Kunci : Tanggung Jawab, Perusahaan, Buruh Lepas

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

jfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...