Jurnal Fatwa Hukum
Vol 5, No 1 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum

PELAKSANAAN EDUKASI LINGKUNGAN PADA EKOWISATA EQUATOR PARK DI DUSUN KARYA BHAKTI, DESA JERUJU BESAR, KECAMATAN SUNGAI KAKAP, KABUPATEN KUBU RAYA BERDASARKAN PASAL 3 HURUF D PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 33 TAHUN 2009 TENTANG PEDOMAN PENGEMBANGAN EKOWISATA DI DAERAH

NIM. A1011181022, MUHAMMAD RIDHO GUSMANA (Unknown)



Article Info

Publish Date
01 Mar 2022

Abstract

Edukasi lingkungan merupakan salah satu prinsip pengembanganekowisata yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.Edukasi lingkungan di ekowisata dilakukan untuk meningkatkankesadaran dan kepedulian wisatawan terhadap lingkungan hidup danbudaya masyarakat lokal, tak terkecuali di Equator Park Desa JerujuBesar. Pelaksanaan edukasi lingkungan di Equator Park harus dilakukansebagaimana pedoman pengembangan ekowisata yang telah ditetapkan.Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalahmetode empiris dengan menggunakan pendekatan secara deskriptifanalitis yang menggambarkan gejala-gejala di masyarakat untukkemudian dianalisis untuk mengetahui hubungan antar variabelpenelitian. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah studidokumen, wawancara, dan observasi.Pelaksanaan edukasi lingkungan di Equator Park telah dilakukan,namun masih terdapat perilaku membuang sampah sembarangan olehwisatawan yang menunjukkan ketidakpedulian terhadap lingkungan. Haltersebut menandakan pelaksanaan edukasi lingkungan di Equator Parkbelum terlaksana sebagaimana mestinya. Perilaku tersebut disebabkanoleh keterbatasan sumber keuangan, kurangnya keseriusan pengelolaEquator Park, kurangnya upaya sosialisasi lingkungan hidup olehpengelola Equator Park, kurangnya kesadaran hukum masyarakat sertasituasi pandemi.Kata Kunci: Edukasi Lingkungan, Ekowisata, Equator Park

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

jfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...