Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika telah menjamin upaya rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial bagi pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika. Untuk dapat ditetapkan menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial melalui putusan hakim, maka terlebih dahulu terhadap tersangka penyalahgunaan narkotika dilakukan pembuktian melalui asesmen yang dilakukan oleh Tim Asesmen Terpadu untuk menentukan tingkat kecanduan narkotika dan mengkualifikasikan tersangka sebagai pecandu narkotika, korban penyalahgunaan narkotika atau pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika merangkap pengedar atau Bandar.Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mengapa hakim tidak mempertimbangkan hasil asesmen terhadap pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian normatif sosiologis dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus serta melakukan wawancara kepada Tim Asesmen Terpadu di Badan Narkotika Nasional Kota Pontianak, Penyidik Satuan Narkoba Polresta Pontianak, Jaksa di Kejaksaan Negeri Pontianak dan Hakim di Pengadilan Negeri Pontianak.Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa hakim tidak mempertimbangkan asesmen dan tidak menjatuhkan putusan rehabilitasi terhadap pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika karena beberapa faktor yaitu narkotika tidak hanya digunakan untuk diri sendiri, barang bukti yang ditemukan cukup banyak diatas standar Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA), terdakwa tidak hanya pemakai tetapi termasuk juga pengedar narkotika, dan tidak ada keinginan dari terdakwa sendiri untuk menjalani rehabilitasi. Kata Kunci: Asesmen, Putusan Hakim, Rehabilitasi.
Copyrights © 2021