Jurnal Fatwa Hukum
Vol 5, No 2 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum

FAKTOR PENYEBAB PENYALAHGUNAAN MEREK DAGANG TERKENAL OLEH PELAKU USAHA BERDASARKAN UU NOMOR 20 TAHUN 2016 TENTANG MEREK DAN INDIKASI GEOGRAFIS

NIM. A1012171197, LOLA MAHARANI PUTRI SURBAKTI (Unknown)



Article Info

Publish Date
10 Mar 2022

Abstract

Penelitian tentang “Faktor Penyebab Penyalahgunaan Merek Dagang Terkenal Oleh Pelaku Usaha  Berdasarkan Uu Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek Dan Indikasi Geografis” bertujuan Untuk mengetahui penyalahgunaan merek dagang terkenal oleh pelaku usaha  berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek Dan Indikasi Geografis. Untuk mengetahui dan menganalisis faktor penyebab penyalahgunaan merek dagang terkenal oleh pelaku usaha  berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek Dan Indikasi Geografis. Untuk mengetahui dan menganalisis upaya pemilik merek terhadap penyalahgunaan merek dagang terkenal oleh pelaku usaha berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek Dan Indikasi Geografis.Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan diskriptif analisis yaitu melakukan penelitian dengan menggambarkan dan menganalisa fakta-fakta yang secara nyata diperoleh atau dilihat pada saat penelitian ini dilakukan di lapangan hingga sampai pada kesimpulan akhir.Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diperoleh hasil sebagai berikut : Bahwa Penyalahgunaan merek dagang terkenal oleh orang yang tidak berhak selalu terjadi apalagi terhadap merek-merek erkenal yang digunakan baik pada produk yang sama maupun berbeda seperti misalnya digunakannya merek Nike, yang merupakan merek dagang sebuah sepatu pada produk kaos yang dibuat oleh pelaku usaha lainnya. Bahwa faktor penyebab terjadinya penyalahgunaan merek dagang terkenal antara lain : Faktor ekonomi, Faktor budaya, Faktor Teknologi Faktor Penegak Hukum, Faktor pendidikan serta Faktor Kesadaran Hukum Masyarakat yang masih rendah, sehingga beberapa faktor tersebut yang dapat menimbulkan alasan orang melakukan perbuatan penyalahgunaan merek dagang terkenal milik orang lain.Bahwa upaya yang dapat dilakukan oleh pihak yang dirugikan dalam pelaksanaan penyalahgunaan merek dagang terkenal, jika timbul masalah selalu diupayakan melalui jalan musyawarah terlebih dahulu dengan melakukan negosasi antara para pihak agar diperoleh jalan keluar yang baik yang dapat diterima oleh masing-masing pihak namun jika menemui jalan buntu akan dilakukan gugatan pada pengadilan negeri setempat.  Kata Kunci : Faktor Penyebab, Penyalahgunaan, Merek Dagang Terkenal

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

jfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...