Jurnal Fatwa Hukum
Vol 4, No 4 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum

PELAYANAN PERMOHONAN HAK GUNA USAHA BERDASARKAN PASAL 5 AYAT (5) PERATURAN MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/ KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL NOMOR 4 TAHUN 2017 TENTANG STANDAR PELAYANAN KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/ KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL

NIM. A1012171090, UNTUNG WIDODO (Unknown)



Article Info

Publish Date
27 Dec 2021

Abstract

Dengan dilaksanakannya pendaftaran tanah seseorang, sekelompok orang atau suatu badan hukum akan memperoleh atau mendapatkan surat bukti kepemilikan tanah yang lazim kita sebut sertipikat tanah. Pelaksanaannya diatur dalam Peraturan Pemerintah  Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Standar Pelayanan Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional untuk melaksanakan pengaturan mengenai standar pelayanan dan pengaturan di bidang pertanahan untuk tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Selain itu bertujuan untuk memberikan kepastian dan keseragaman pelayanan masyarakat di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, perlu menyusun pedoman/acuan pelayanan.Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalimantan Barat merupakan salah satu yang bertanggungjawab dalam Pelayanan Permohonan Hak Guna Usaha di Provinsi Kalimantan Barat. Tercatat dari tahun 2012-2019 lebih dari 20 Permohonan Hak Guna Usaha yang diajukan ke Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalimantan Barat.  Dalam pelaksanaannya menemui berbagai hambatan sehingga tidak sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Standar Pelayanan Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan NasionalBertitik tolak dari uraian latar belakang penelitian di atas, maka yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah sebagai berikut: ” Mengapa proses Pelayanan Permohonan Hak Guna Usaha di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalimantan Barat belum sesuai dengan Pasal 5 ayat (5) Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Standar Pelayanan Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional?”Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode Deskriftif Analisis yaitu meneliti dan menganalisa keadaan subyek dan obyek penilitian berdasarkan fakta-fakta yang ada.Adapun hasil penelitian diketahui bahwa proses Pelayanan Permohonan Hak Guna Usaha di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalimantan Barat belum efektif karena adanya penolakan/pengajuan keberatan dari masyarakat sehingga mengakibatkan terhambatnya proses pemberian hak guna usaha tersebut. Kata Kunci: Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Kanwil BPN Provinsi Kalbar dan penolakan/pengajuan keberatan dari masyarakat

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

jfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...