Di tengaha rusmodernitas, keberadaan pasar tradisional sebagai suatu budaya bangsa saat ini mencoba untuk bertahan dan mengembangkan diri agar mampuber saing di tengah arus tersebut.Liberalisasi investasi yang makin tidak terbendung telah membuat pasar tradi-sional semakin terdesak dengan bermunculan-nya pasar modern yang menawarkan lebih ba-nyak keunggulan komoditi, harga serta kenya-manan. Kenyataan tersebut telah membuat masyarakat Indonesia berpaling dari bagian kebudayaan dan beralih kepada kehidupan modern yang serba praktis dengan intense tasinteraksi yang minim.Pasar tradisional mempunyai fungsi dan peranan yang tidak hanya sebagai tempat perdagangan tetapi juga sebagai peninggalan ke-budayaan yang telah ada sejak zaman dahulu. Saat ini perlu disadari bahwa pasar tradisional bukan satu-satunya pusat perdagangan. Sema-kin banyaknya pusat perdagangan lain seperti pasar modern, hypermart dan Mall padagilirannya dapat membuat pasar tradisional harus mampu bertahan dalam persaingan agar tidak tergilas oleh arus modernisasi. Berdasarkan penjelasan tersebut, maka dalam tulisan ini penulis tertarik untuk mengupas sedikit me-ngenai aspek hukum zonasi pasar tradisional.Untuk menjaga keamanan dan kenyaman di sekitar lingkungan berdirisnya pasar-pasar tradisional dibentuk berbagai regulasi yang terkait, salah satunya melalui Pasal 4 Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor. 53/M-DAG/PER/12/2008, Tentang Pengelolaan Pasar Tradional, Pusat Dengan memberikan persayarat fasilitas kebersihan dengan penataannya yang berdasarkan pada ketentuan yang telah di tetapkan baik itu berdasarkan pada ketentuan peraturan Pengelolaan Pasar, namun kenyataan masih terdapat beberapa pasar tradisonal di wilayah kabupaten Landak belum menjaga kebersihan sehingga menggagu kenyamanan dan ketentraman berlalu lintas dan Pengunjung Pasar. Kata kunci. :Pasar Tradisional Dara Itam ngabang
Copyrights © 2022