Penulisan ini membahas mengenai apakah efektivitas Pelaksanaan Pasal 2 Peraturan Menteri Sosial Nomor 1 Tahun 2018 tentang Program Keluarga Harapan di Kecamatan Matan Hilir Selatan Kabupaten Ketapang. Pegawai kantor Dinas Sosial Kabupaten Ketapang menyatakan bahwa di Kecamatan Matan Hilir Selatam Kabupaten Ketapang khusnya di Desa Sungai Pelang dan Desa Pesaguan Kanan menjadi 2 (dua) desa yang jumlah keluarga penerima manfaat PKH terbanyak namun setelah di telusuri faktanya yang terjadi dilapangan efektivitas dari tujuan tersebut dirasa kurang efektiv karena melihat pada tataran implemantasi dilapangan terdapat beberapa keluarga yang tidak sesuai dengan sasaran PKH dan terdaftar sebagai peserta KPM.Metode penelitian yang penulis gunakan adalah metode penelitian empiris dengan menggunakan pendekatan yuridis sosiologis. Hasil dari penelitian ini adalah Pelaksanaan Pasal 2 Peraturan Menteri Sosial Nomor 1 Tahun 2018 tentang Program Keluarga Harapan di Kecamatan Matan Hilir Selatan Kabupaten Ketapang khusunya di Desa Sungai Pelang dan Desa Pesaguan Kanan menjadi 2 (dua) belum efektiv, dikarenakan masih banyak dijumpainya kesenjangan antara masyarat miskin dan masyarat yang digolongkan masyarakat mampu, ketika masyarakat yang tergolong mampu tersebut semakin sejahtera dengan menerima bantuan, sementara masyarakt yang membutuhkan justru tidak semuanya mendapatkan. Kata Kunci : Program Keluarga Harapan, Efektivitas, Bantuan Sosial.
Copyrights © 2022