Jurnal Fatwa Hukum
Vol 4, No 4 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum

FAKTOR-FAKTOR PENYEBAB TERJADINYA PERJUDIAN TONG KO’ DI DESA PANCAROBA KECAMATAN SUNGAI AMABAWANG KABUPATEN KUBU RAYA DI TINJAU DARI SUDUT KRIMINOLOGI

NIM. A01108211, HERI (Unknown)



Article Info

Publish Date
25 Nov 2021

Abstract

Masalah sosial seperti perjudian juga terjadi di Desa Pancaroba Kecamatan Sungai Ambawang Kabupaten Kubu Raya. Desa Pancaroba, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, merupakan Desa yang berada di jalur tengah Kecamatan Sungai Ambawang, yang terletak di Jalan Trans Kalimantan dan berbatasan dengan Desa Lingga ( Selatan Utara ) dan Desa Teluk Bakung ( Bagian Timur). Rata-rata penghasilan yang di dapat oleh masyarakat Desa Pancaroba adalah dari hasil karet, karena rata-rata penduduk dari Desa Pancaroba sebagian besar mata pencarian atau perkerjaannya adalah sebagai petani karet. Rata-rata penghasilan yang didapat biasanya berkisar antara Rp 40.000- Rp 50.000/hari, sungguh penghasilan yang sangat minim setelah dikurangi berbagai pengeluaran rumah tangga. Pelaku dalam perjudian Tong Ko’ tersebut dimulai dari Bandar, orang tua, dan remaja mengunjungi pesta perkawinan dan acara rakyat, yang didalam nya terdapat suatu hiburan seperti band lokal, karaoke, dan lain sebagainya. Didalam hiburan tersebut lah biasanya terdapat permainan judi Tong Ko’ yang dimainkan oleh bandar di sela-sela hiburan tersebut.Berdasarkan pada uraiain latar belakang penelitian di atas, maka penulis merumuskan masalah penelitian sebagai berikut : “Faktor-Faktor Apa Yang Menyebabkan Terjadi Nya Perjudian Tong Ko’ Di Desa Pancaroba Kecamatan Sungai Ambawang Kabupaten Kubu Raya?. Agar penelitian ini dapat tercapai sasarannya, maka perlu dirumuskan tujuan penelitian. Adapun yang menjadi tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengungkap faktor-faktor penyebab terjadinya perjudian Tong Ko’ di Desa Pancaroba Kecamatan Sungai Ambawang Kabupaten Kubu Raya; untuk memaparkan pencegahan dan upaya penanggulangan apa saja yang dilakukan oleh pihak penegak hukum dalam memberantas perjudian Tong Ko’ di Desa Pancaroba Kecamatan Sungai Ambawang Kabupaten Kubu Raya; dan untuk mengungkapkan kendala yang dihadapi oleh aparat penegak hukum dalam memberantas perjudian Tong Ko’ di Desa Pancaroba Kecamatan Sungai Ambawang Kabupaten Kubu Raya.Dalam penelitian ini penulis menggunakan Metode Empiris dengan pendekatan Deskriftif Analisis, yaitu dengan melihat, mengamati serta menganalisa fakta-fakta yang ada di lapangan sebagaimana adanya bentuk Penelitian Kepustakaan ( Library research) dengan mempelajari berbagai literatur, tulisan para sarjana, buku-buku serta ketentuan lain yang ada hubungannya dengan masalah yang diteliti dan penelitian Lapangan yaitu dengan turun langsung ke lapangan untuk mengadakan pengamatan, mendapatkan data dan wawancara dengan sumber yang terkait dan ada hubungannya dengan masalah yang akan diteliti. Kata Kunci :  Perjudian, Permainan, Tong Ko’.

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

jfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...