Jurnal Fatwa Hukum
Vol 5, No 2 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum

KEWAJIBAN NASABAH DALAM MELAKSANAKAN PERJANJIAN PEGADAIAN MULIA UNTUK PEMBELIAN EMAS BATANGAN PADA PT. PEGADAIAN (PERSERO) CABANG SUNGAI RAYA

NIM. A1012171122, RIZKY ALFIQQA (Unknown)



Article Info

Publish Date
30 May 2022

Abstract

Jual beli dengan jaminan gadai harus ada barang yang akan digadaikan sebagai jaminan dan barang jaminan tersebut akan menjadi milik pemberi gadai setelah melakukan pelunasan. Jual beli dengan jaminan gadai diterapkan oleh PT. Pegadaian (Persero). Sebelum menjadi PT. Pegadaian (Persero) berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2011, PT. Pegadaian (Persero) telah beberapa kali terjadi perubahan status, yaitu sebagai Perusahaan Negara (PN) sejak 1 Januari 1961, kemudian berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1969 menjadi Perusahaan Jawatan (Perjan), selanjutnya berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1990 (yang diperbaharui dengan Peraturan Pemerintah No. 103 Tahun 2000) berubah menjadi Perusahaan Umum (Perum).Permasalahan : “Apakah Nasabah Telah Melaksanakan Perjanjian Pegadaian Mulia Untuk Pembelian Emas Batangan Pada PT. Pegadaian (Persero) Cabang Sungai Raya?” serta tujuan penelitian ini ialah untuk memperoleh data dan informasi tentang pelaksanaan perjanjian pegadaian mulia untuk pembelian emas batangan, untuk mengungkap faktor yang menyebabkan nasabah belum melaksanakan pelunasan dalam perjanjian pegadaian mulia, untuk mengungkap akibat hukum bagi nasabah yang melakukan wanprestasi dalam pelaksanaan perjanjian pegadaian mulia dan untuk mengungkap upaya hukum yang dilakukan oleh PT. Pegadaian (Persero) Cabang Sungai Raya terhadap nasabah yang melakukan wanprestasi. Metode yang digunakan adalah Metode Penelitian Empiris dengan pendekatan secara Deskriptif.Hasil penelitian yang dicapai pada pelaksanaan perjanjian pegadaian mulia untuk pembelian emas batangan antara nasabah dan PT. Pegadaian (Persero) Cabang Sungai Raya ternyata masih ada nasabah yang tidak melakukan pelunasan dalam perjanjian pegadian mulia untuk pembelian emas batangan. Faktor penyebab nasabah tidak melakukan pelunasan karena biaya yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup dan kebutuhan lainnya. Akibat hukum bagi nasabah yang tidak melaksanakan pelunasan pada perjanjian pegadaian mulia untuk pembelian emas batangan yakni PT. Pegadaian (Persero) Cabang Sungai Raya akan melakukan pelelangan terhadap barang jaminan tersebut, serta upaya hukum yang dilakukan yaitu melelang barang jaminan untuk pengembalian modal pada PT. Pegadaian (Persero) Cabang Sungai Raya dan jika terdapat kelebihan uang dari hasil lelang akan dikembalikan kepada nasabah yang bersangkutan. Kata kunci : PT. Pegadaian (Persero), Jual beli dengan jaminan gadai, dan Wanprestasi.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

jfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...