Jurnal Fatwa Hukum
Vol 4, No 4 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum

FAKTOR KURANGNYA KESADARAN HUKUM BAGI PENGGUNA SEPEDA MOTOR TERKAIT PELANGGARAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 22TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN DI KECAMATAN PONTIANAK TIMUR

NIM. A1011131350, ZIKA ADHA DILAGA SYAHAF (Unknown)



Article Info

Publish Date
09 Dec 2021

Abstract

Pengaturan pasal 105, pasal 106, dan pasal 107 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mewajibkan kendaraan untuk patuh dan taat pada kewajiban yang telah diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas, yaitu mematuhi Marka Jalan, Menyalakan Lampu, Menggunakan Helm, Mengatur Kecepatan Kendaraan, Membawa Surat-Surat Kendaraan Bermotor. Perlunya kesadaran hukum bagi pengguna sepeda motor terkait pelanggaran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan saat berlalu lintas, karena hal tersebut mempunyai hubungan dengan masyarakat untuk mewujudkan etika berlalu lintas dan budaya bangsa. Rumusan masalah “Apakah faktor kurangnya kesadaran hukum bagi pengguna sepeda motor terkait pelanggaran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, di Kota Pontianak, Kecamatan Pontianak Timur, saat berlalu lintas terus terjadi?” Tujuan penelitian dan penulisan skripsi tersebut, untuk mengetahui dan menganalisis faktor kurangnya kesadaran hukum bagi pengguna sepeda motor terkait pelanggaran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Kota Pontianak, Kecamatan Pontianak Timur tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah metode normatif empiris dengan pendekatn deskriptif analisis. Penelitian normatif empiris yaitu penelitian yang boleh atau tidak menggunakan hipotesis, landasan teoritis, kerangka konsep, data sekunder dan data primer. Metode deskriptif yaitu suatu prosedur untuk memecahkan masalah yang dihadapi, berdasarkan fakta yang ada sewaktu penelitian. Bahwa faktor penyebab kurangnya kesadaran hukum pengguna sepeda motor terkait pelanggaran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Kota Pontianak, Kecamatan Pontianak Timur, disebabkan tidak konsistennya aparat kepolisian lalu lintas yang bertugas melakukan penegakan hukum. Waktu kerja aparat kepolisian lalu lintas hanya di pagi hari, pukul 06.30-08.25 WIB, jumlah aparat kepolisian lalu lintas yang bertugas di Kecamatan Pontianak Timur jumlahnya sangat sedikit. Aparat kepolisian harus berani panas-panasan di jalan, demi terwujudnya kesadaran hukum pengguna sepeda motor terkait pelanggaran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, di Kota Pontianak, Kecamatan Pontianak timur.  Kata Kunci: Kesadaran Hukum, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Aparat Penegak Hukum.

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

jfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...