Teknologi informasi di era globalisasi ini semakin lama semakin pesat dimana teknologi saat ini memberikan suatu wadah berkomunikasi dan berbagi informasi secara efisien dalam suatu media sosial. Penggunaan media sosial terkadang sering disalah gunakan dengan hal-hal yang tidak pantas untuk dipublikasikan. Kebebasan berpendapat di jejaring sosial seharusnya mengetahui batasan-batasan mana yang layak atau tidak. Salah satunya mengenai kebebasan berpendapat yang menimbulkan penghinaan di media sosial.Skripsi ini berjudul Penerapan Hukum Pidana Terhadap Kasus Penghinaan Melalui Media Elektronik (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor: 3563/Pid.Sus/ 2019/Pn Mdn). Adapun perumusan masalah yang akan dibahas dalam skripsi ini, pertama adalah bagaimana ketentuan hukum terhadap tindak pidana penghinaan melalui sosial media, kedua adalah bagaimana penerapan Undang-Undang, Yurisprudensi serta doktrin/asas hukum dalam pertimbangan hakim pada putusan No. 3563/Pid.Sus/2019/Pn Mdn.Rumusan masalah tersebut dikaji dengan metode penelitian yuridis normatif dilakukan dengan cara meneliti bagian pustaka atau data sekunder. Hasil penelitian sebagai jawaban atas permasalahan diatas adalah tindak pidana pencemaran atau penghinaan nama baik diatur dalam KUHP dan UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pada dasarnya tindak pidana penghinaan melalui media sosial harus memenuhi ketentuan hukum pidana baik Undang-Undang, Yurisprudensi dan doktrin/asas hukum. Keseluruhan hukum dan unsur ini tidak diterapkan pada Putusan No. 3563/Pid.Sus/2019/Pn Mdn dengan putusan Bebas. Kata Kunci : Sosial Media, UUITE, Penghinaan, Yurisprudensi.
Copyrights © 2021