Tanah memiliki peranan yang sangat penting dalam kehidupan masyarakat karena dapat menentukan keberadaan, kelangsungan hubungan dan perbuatan hukum, baik dari segi individu maupun dampak bagi orang lain sehingga menimbulkan permasalahan dalam masyarakat adat di Desa Sekucing Labai Kecamatan Simpang Hulu Kabupaten Ketapang. Penyelesaian Sengketa Tanah Secara Adat Dayak Mali Antara Masyarakat Adat Dengan PT Mayawana Persada Di Desa Sekucing Labai Kecamatan Simpang Hulu Kabupaten Ketapang diselesaikan dengan cara damai, musyawarah dan kekeluargaan yang didasarkan pada Hukum Adat Dayak Mali yang telah berlaku dalam kehidupan sehari-hari masyarakat adat di Desa Sekucing Labai Kecamatan Simpang Hulu Kabupaten Ketapang.Penelitian ini menggunakan metode hukum empiris dengan jenis pendekatan deskriptif yaitu menggambarkan fakta sebagaimana keadaan yang ada pada waktu penelitian dan kemudian menganalisisnya hingga menarik kesimpulan akhir. Teknik dan alat pengumpulan data menggunakan teknik komunikasi langsung dengan wawancara dan komunikasi tidak langsung dilakukan dengan menyebarkan angket.Berdasarkan hasil penelitian, dalam Penyelesaian Sengketa Tanah Secara Adat Dayak Mali Antara Masyarakat Adat Dengan PT Mayawana Persada Di Desa Sekucing Labai Kecamatan Simpang Hulu Kabupaten Ketapang dilakukan melalui Lembaga Adat yakni Temenggung Adat Dayak Mali Di Desa Sekucing Labai Kecamatan Simpang Hulu Kabupaten Ketapang. Faktor penyebab terjadi sengketa tanah di Desa Sekucing Labai yakni faktor ketidaksesuaian dari peta yang dimiliki PT Mayawana Persada dengan tanah yang ada di lapangan dan keinginan untuk menguasai. Maka dari itu akibat hukum yang timbul dari sengketa tanah ini adalah mengganti kerugian dan membayar sanksi adat. Upaya yang dapat dilakukan oleh Temenggung Adat Dayak Mali Di Desa Sekucing Labai Kecamatan Simpang Hulu Kabupaten Ketapang adalah dengan memberikan teguran dan memberikan sanksi adat yang setimpal agar pelanggar merasa jera dan tidak mengulangi perbuatan yang sama. Kata Kunci : Penyelesaian Sengketa Tanah, Adat Dayak Mali, Sanksi Adat
Copyrights © 2022