.PT. Prada Raya Utama adalah suatu perusahaan yang bergerak pada bidang property seperti jual beli rumah. Pada umumnya metode pembayaran angsuran berkala ini ditawarkan langsung oleh pemilik pengusaha property rumah/perorangan, dimana pembeli cukup mencicil harga rumah secara berkala sesuai dengan perjanjian yang telah ditetapkan. Transaksi sistem pembayaran angsuran berkala sama seperti jual beli pada umumnya, dimana bila konsumen berminat untuk membeli rumah, maka terlebih dahulu bertemu dengan PT. Prada Raya Utama untuk membicarakan kesepakatan harga. Setelah harga disepakati maka konsumen berkewajiban membayar uang muka atau uang panjar dari harga yang telah disepakati dan sisanya dibayar dengan cara di angsur selama 12 (dua belas) bulan atau secara angsuran berkala.Rumusan Masalah dalam penelitian ini adalaH “Apakah Faktor Yang Menjadi Penyebab Pembeli Tidak Melaksanakan Kewajibannya Dalam Membayar Angsuran Jual Beli Rumah Pada PT. Prada Raya Utama di Kecamatan Pontianak Timur Kota Pontianak?”. Tujuan penelitian ini adalah Untuk mendapatkan data dan informasi, untuk mengungkapkan faktor apakah yang menyebabkan pembeli tidak melaksanakan kewajiban pelunasan, untuk mengungkapkan akibat hukum dan upaya hukum tentang pelaksanaan perjanjian jual beli rumah antara PT. Prada Raya Utama dengan pembeli di PT. Prada Raya Utama Kecamatan Pontianak Timur Kota Pontianak.Dalam penelitian ini jenis penelitian menggunakan metode penelitian hukum empiris” dengan sifat penelitian Deskriptif.Hasil penelitian yang dicapai adalah bahwa terdapat data dan informasi adanya perjanjian jual beli rumah antara Pengusaha Tuan Mehemia Saga dengan pengusaha PT. Prada Raya Utama; bahwa faktor yang menyebabkan Tuan Mehemia Saga tidak melaksanakan kewajibannya karena rumah yang dibelinya belum terjual, lalai, dana yang ada dipergunakan untuk keperluan yang lebih mendesak, bahwa akibat hukum bagi Tuan Mehemia Saga yang wanprestasi yaitu oleh Pengusaha PT. Prada Raya Utama dan untuk mengganti kerugian pada PT. Prada Raya Utama adalah menarik kembali Perumahan Mutiara Indah Lestari Nomor 11/B tersebut dalam hal pembayaran jual beli rumah, jika rumah tersebut tidak dibayar dan dilunaskan dan bahwa upaya yang dilakukan Pengusaha PT. Prada Raya Utama terhadap Tuan Mehemia Saga yang melakukan wanprestasi adalah memberi teguran bahkan, peringatan secara tertulis kepada Tuan Mehemia Saga dan berakhirnya diselesaikan dengan melakukan musyawarah secara kekeluargaan.Kata Kunci : Wanprestasi, Rumah, Angsuran
Copyrights © 2022