Kabupaten Sintang merupakan salah satu kabupaten yang terdapat di Provinsi Kalimantan Barat. Akhir-akhir ini Kabupaten Sintang mengalami perkembangan yang cukup pesat mulai dari pembangunan kota maupun tingkat ekonomi masyarakatnya. Hal ini ditandai dengan banyaknya bangunan rumah toko (ruko) yang dibangun di Kota Sintang terutama di kawasan pasar yang berada di Jalan Pattimura, Jalan Lintas Melawi, Jalan M.T. Haryono dan Jalan Sungai Durian. Keberadaan bangunan ruko di Kota Sintang ini tidak sepenuhnya diusahakan oleh pemiliknya, tetapi ada juga yang disewakan.Dalam penelitian ini difokuskan pada bangunan ruko yang terletak di Jalan Pattimura Kabupaten Sintang yang merupakan jalur pasar dan berdekatan dengan RSUD Ade Mohammad Djoen. Ruko-ruko yang terletak di Jalan Pattimura Kabupaten Sintang terdiri dari 2 lantai dan 3 lantai. Pemilik ruko yang terletak di Jalan Pattimura Kabupaten Sintang umumnya memiliki 4 (empat) sampai 6 (enam) ruko. Harga sewa ruko yang terletak di Jalan Pattimura Kabupaten Sintang antara Rp. 50 juta hingga Rp. 75 juta tergantung kondisi rukonya.Perjanjian sewa menyewa ruko antara pemilik ruko dengan pihak penyewa di Jalan Pattimura Kabupaten Sintang ini dilakukan hanya secara lisan dengan dasar kepercayaan. Dalam perjanjian sewa menyewa ruko terdapat berbagai hak dan kewajiban di antara kedua belah pihak yang bersifat timbal balik. Pihak penyewa mempunyai kewajiban seperti: membayar uang sewa, memelihara bangunan ruko yang disewanya, tidak menyewakan kembali ruko yang disewanya kepada pihak lain dan menyerahkan kembali ruko yang disewanya dalam keadaan baik setelah habis masa sewanya. Sedangkan pemilik ruko sebagai pihak yang menyewakan, berhak untuk menerima uang sewa, memperbaiki kerusakan bangunan ruko sebagaimana yang dijanjikan dan menerima ruko dalam keadaan baik setelah habis masa sewanya.Namun dalam kenyataannya, pemilik ruko di Jalan Pattimura Kabupaten Sintang tidak melaksanakan tanggung jawabnya dalam memperbaiki kerusakan bangunan ruko miliknya padahal pada saat pembayaran uang sewa, pemilik ruko berjanji akan memperbaiki bangunan rukonya yang rusak. Jenis kerusakan yang terdapat pada ruko yang disewakan pemiliknya seperti plafond yang pecah, keramik lantai yang pecah, pipa saluran air PDAM yang pecah, saluran pembuangan WC yang tersumbat, kaca jendela yang pecah, dan kunci pintu kamar yang rusak. Hal ini tentu saja merugikan pihak penyewa karena uang sewa tersebut sudah termasuk dalam biaya perbaikan kerusakan bangunan ruko tersebut.Adapun faktor penyebab pemilik ruko tidak memperbaiki kerusakan yang terdapat pada ruko yang disewakannya karena terbatasnya dana untuk memperbaiki rukonya. Sedangkan akibat hukum bagi pemilik ruko yang tidak memperbaiki kerusakan yang terdapat pada ruko yang disewakannya adalah membayar ganti rugi. Bentuk ganti rugi yang bisa diberikan oleh pemilik ruko kepada pihak penyewa karena tidak memperbaiki kerusakan yang terdapat pada ruko yang disewakannya adalah dengan cara mengurangi uang sewa ruko.Upaya yang dilakukan oleh pihak penyewa terhadap pemilik ruko yang tidak memperbaiki kerusakan yang terdapat pada ruko yang disewakannya dengan jalan musyawarah. Hal ini dilakukan karena pihak penyewa masih menjaga hubungan baik dengan pemilik ruko. Kata Kunci : Tanggung Jawab, Pemilik Rumah Toko, Kerusakan Bangunan.
Copyrights © 2022