Jurnal Fatwa Hukum
Vol 5, No 2 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum

PELAKSANAAN KONTRAK PEMELIHARAAN RUMAH DINAS KEPALA KEPOLISIAN DAERAH KALIMANTAN BARAT DI KOTA PONTIANAK

NIM. A1012181013, SYARIF RABBIE FAHLEFI (Unknown)



Article Info

Publish Date
30 May 2022

Abstract

Penelitian tentang “Pelaksanaan Kontrak Pemeliharaan Rumah Dinas Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat Di Kota Pontianak” bertujuan Untuk mengetahui pelaksanaan kontrak pemeliharaan Rumah Dinas Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat Di Kota Pontianak. Untuk mengetahui faktor penyebab belum dilaksanakannya kontrak pemeliharaan Rumah Dinas Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat Di Kota Pontianak. Untuk mengungkapkan upaya yang dilakukan oleh pihak yang dirugikan dalam pelaksanaan kontrak pemeliharaan Rumah Dinas Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat Di Kota PontianakPenelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian hukum Yuridis normatif yaitu suatu metode penelitian hukum penelitian kepustakaan dimana penelitian ini mengkaji studi dokumen, yakni menggunakan berbagai data sekunder seperti peraturan perundang-undangan, kontrak atau perjanjian yang didukung oleh data primer.Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diperoleh hasil sebagai berikut : Bahwa pelaksanaan Kontrak Pemeliharaan Rumah Jabatan Kapolda Kalbar berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : SPK /05/ VII/ LOG.4.1.2/ 2020/YANMA Tanggal 15 Juli 2020 antara PPK dengan CV. Risa Aspirasi Indah belum dapat terlaksana sesuai keinginan para pihak masih terjadi persoalan dimana terjadi ketidakseimbangan antara kedua belah pihak terutama pada poin hak dan kewajiban para pihak dimana pada poin tersebut terlihat pihak penyedia lebih banyak tuntutan kewajibannya disbanding pihak PPK dan pada pelaksanaan perjanjian masih ditemukan ketidaksesuaian makanan yang dipesan dengan yang diberikan. Bahwa faktor yang menyebabkan timbulnya permasalahan khususnya berkaitan dengan terlambatnya hari pekerjaan yang dilakukan hal tersebut disebabkan oleh faktor cuaca serta kondisi pekerja yang mengalami sakit sehingga pekerjaan tidak dapat diselesaikan sesuai dengan jadwal yang telah disepakati dalam perjanjian kerja. Bahwa bahwa setiap permasalahan yang timbul akibat pelaksanaan  Kontrak Pemeliharaan Rumah Jabatan Kapolda antara  PPK Kapolda Kalbar dengan CV Risa Aspirasi Indah, selalu diupayakan melalui jalan musyawarah dengan melakukan negosasi antara para pihak agar diperoleh jalan keluar yang baik yang dapat diterima oleh masing-masing pihak dan tidak menimbulkan kerugian pada pihak-pihak manapun. Sebagaimana isi perjanjian kredit bahwa terlebih dahulu jika terjadi sengketa akan diselesaikan dengan cara musyawarah namun jika menemui jalan buntu akan dilakukan gugatan pada pengadilan negeri setempat dalam hal ini Pengadilan Negeri Pontianak Kata Kunci : Kontrak, Perawatan, Rumah Jabatan

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

jfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...