Jurnal Fatwa Hukum
Vol 5, No 1 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum

TANGGUNG JAWAB PENGANGKUT BARANG TANPA DOKUMEN (Studi Pada Angkutan Pedalaman Menggunakan Speed Boat Trayek Pontianak – Sukadana)

NIM. A1011151161, I MADE SUPIADA (Unknown)



Article Info

Publish Date
26 Jan 2022

Abstract

Sebagian masyarakat di Kalimantan Barat masih memanfaatkan jalur sungai, terutama Sungai Kapuas dalam kegiatan perekonomiannya. Sungai Kapuas digunakan masyarakat selain untuk mengangkut penumpang, juga untuk mengangkut barang. Adapun alat-alat transportasi sungai yang digunakan dalam pergerakan angkutan di Sungai Kapuas adalah: Kapal Motor Bandung, Tongkang, Tugboat, Tanker, Long Boat, Klotok, Speed Boat, Kapal Penyeberangan (Ferry) dan jenis lainnya seperti sampan/perahu, baik yang bermesin maupun tidak bermesin.Salah satu daerah yang sampai saat ini masih memanfaatkan transportasi sungai untuk menjangkau daerah lain adalah Kecamatan Sukadana Kabupaten Kayong Utara. Transportasi sungai digunakan oleh masyarakat Sukadana dan sekitarnya untuk menuju Kota Pontianak, begitu juga sebaliknya dari Kota Pontianak menuju Sukadana. Jenis angkutan sungai yang digunakan masyarakat Sukadana adalah speed boat.Masyarakat Sukadana lebih memilih untuk menggunakan transportasi sungai dikarenakan daerah Sukadana belum memiliki akses transportasi udara, sedangkan akses transportasi darat kondisinya masih belum memadai. Pelayaran sungai tersebut menghubungkan dermaga Sukadana menuju dermaga Kapuas Indah Pontianak.Speed boat umumnya digunakan untuk mengangkut penumpang, namun dalam praktiknya speed boat ini digunakan juga untuk mengangkut barang. Berkenaan dengan pengangkutan barang, dalam pelaksanaannya harus memiliki dokumen angkutan.Namun dalam prakteknya di lapangan, pelaksanaan pengangkutan barang/pengiriman barang antara pihak pengirim dengan pihak perusahaan pengangkut yaitu speed boat tidak memiliki dokumen angkut. Hal ini juga terjadi pada pengangkutan barang yang menggunakan speed boat dengan trayek Pontianak-Sukadana.Sebagai contoh kasus Bapak Komang yang mengirimkan barang dari Pontianak ke Sukadana menggunakan speed boat Indo Kapuas Express tanpa adanya dokumen angkut secara tertulis. Pada saat barang sampai kepada pihak penerima, ternyata barang tersebut dalam kondisi rusak. Hal ini tentu saja membuat pihak pengirim barang merasa dirugikan. Lebih parah lagi, pihak pengangkut tidak bertanggungjawab atas kerusakan barang yang dikirim oleh pihak pengirim barang.Faktor penyebab pemilik jasa angkutan sungai (speed boat) trayek Pontianak-Sukadana selaku pihak pengangkut barang tidak bertanggungjawab atas terjadinya kerusakan barang kiriman dikarenakan pengepakan/packing barang yang tidak baik dari pengirim barang. Selain itu, faktor dikarenakan barang sudah rusak sebelum dikirim.Upaya yang dilakukan oleh pengirim barang terhadap pemilik jasa angkutan sungai (speed boat) trayek Pontianak-Sukadana selaku pihak pengangkut barang yang tidak bertanggungjawab dalam memberikan ganti rugi atas terjadinya kerusakan barang kiriman adalah melakukan musyawarah. Kata Kunci: Pengangkutan Barang, Tanpa Dokumen, Angkutan Pedalaman.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

jfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...