Sistem peradilan pidana merupakan suatu proses bekerjanya beberapa lembaga penegak hukum melalui sebuah mekanisme yang meliputi kegiatan bertahap yang dimulai dari penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di sidang pengadilan, dan pelaksanaan putusan hakim yang dilakukan oleh lembaga pemasyarakatan. Di dalam KUHAP terdapat beberapa asas yang menjadi dasar dalam melakukan penegakan hukum, salah satunya prinsip peradilan cepat. Pada dasarnya asas atau prinsip peradilan cepat ini harus dijalankan dalam setiap proses peradilan, namun kenyataannya tidak semua proses peradilan menjalankan asas tersebut. Sebagai contoh dalam kasus Novel Baswedan yang mana proses penanganan perkaranya berjalan selama 3 tahun.Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian normative dengan menggunakan pendekatan endekatan kasus (The case approach), Pendekatan perundang-Undangan (The statute Approach) dan Pendekatan analisis konsep hukum (analytical & Conseptual approach). Yang bersumber dari bahan hukum dan kemunian diolah menggunakan teknik deskripsi, teknik evaluasi dan teknik argumentasi.Dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa dalam penyelesaian perkara pidana penyiraman air keras terhadap penyidik komisi pemberantasan korupsi ini tidak memenuhi prinsip peradilan cepat dikarenakan dalam pelaksanaannya tidak sesuai dengan apa yang telah diatur dalam KUHAP. Kata Kunci: Novel Baswedan, Penyiraman Air Keras, Prinsip Peradilan Cepat
Copyrights © 2022