Kota Pontianak hampir disetiap tahunnya mengalami kebakaran lahan dengan tujuan pembukaan lahan untuk berkebun atau bercocok tanam yang dilakukan oleh perorangan. Kebakaran ini berdampak buruk bagi daerah sekitarnya karena efek dari pembakaran lahan seperti asap, banyak orang menderita gangguan pernapasan, sekolah dan kantor ditutup, dan banyak penerbangan dibatalkan.Walaupun pembakaran lahan dilarang oleh Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, namun masih ada saja pelaku yang melanggar larangan tersebut, berdasarkan dari uraian tersebut adapun rumusan masalah dalam penulisan ini adalah Apakah faktor penyebab terjadinya kebakaran lahan di Kota Pontianak dintinjau dari aspek Kriminologi?. Dan dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian empiris sosiologisBerdasarkan hasil penelitian, bahwa kurangnya kesadaran hukum dan ketidak patuhan hukum terjadi karena pelaku lebih memilih cara membakar lahan dikarenakan telah di pertimbangkan menjadi lebih mudah, tidak menggunakan biaya yang besar, dan tidak memerlukan waktu yang lama dibandingkan dengan cara tidak membakar lahan / menebas lahan.Kata Kunci : Kriminologi, Kebakaran Lahan
Copyrights © 2022