Kegiatan pembiayaan konsumen merupakan suatu gejala ekonomis, namun agar tujuan para pihak di dalam melakukan kegiatan pembiayaan itu tercapai, maka kegiatan ekonomis itu harus dituangkan dalam suatu wadah yuridis, sehingga segala hak-hak dan kewajiban para pihak dapat terjamin kepastian hukumnya. Seiring dengan terbentuknya berbagai kegiatan pembiayaan konsumen dimaksud, PT. Oto Multiartha Cabang Pontianak yang berkantor di Perkanoran Mall Matahari Pontianak merupakan badan usaha yang bergerak dalam kegiatan pembiayaan konsumen yang memberikan pembiayaan pembelian kendaraan roda empat (mobil) kepada debiturAdapun tujuan penelitian adalah untuk mengetahui bentuk dan isi perjanjian pembiayaan multiguna, pelaksanaan perjanjian dan faktor-faktor yang muncul dalam pelaksanaan pembiayaan kosumen. Melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 1988 tentang pembentukan Lembaga Pembiayaan Non Bank, maka salah satu lembaga pembiayaan yang bergerak di bidang pembiayaan konsumen adalah PT. Oto Multiartha Cabang Pontianak. PT. Oto Multiartha Cabang Pontianak memberi kebebasan kepada konsumen dalam memilih kedaraan yang diinginkan, apakah itu kendaraan roda empat baru atau pun kendaraan bekas, perbedaannya hanya terletak pada besar kecilnya uang DP (Down Payment) yang harus dipenuhi dan diserahkan kepada PT. Oto Multiartha apabila telah terjadi kesepakatan dan persetujuan dari pihak PT. Oto Multiartha dan debitur. Debitur hanya menerima fasilitas kendaraan roda empat yang diterima dari Supplier setelah terjadi pengikatan perjanjian antara debitur dan PT Oto Multiartha Finance, namun Surat Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) tetap berada ditangan pemilik pembiayaan (PT Oto Multiartha Finance sebagai objek Jaminan.Metode yang digunakan adalah metode deskriftif analisis, hasil penelitian menyimpulkan bahwa masih ada debitur yang melakukan kelalaian (wanprestasi) dalam membayar angsuran, sehinga menim bulkan kerugian bagi pihak Kreditur. Dengan terjadinya tunggakan tersebut upaya hukum yang dilakukan PT. Oto Multiartha dalam mengatasi debitur yang melakukan melakukan kelalaian yaitu dengan memberi teguran melalui musyawarah dan mengeluarkan Surat Peringatan (SP I, SP II) serta teguran terakhir atau menerbitkan SPT (Surat Teguran terakhir. Jika SPT juga tidak ditanggapi oleh Debitur maka PT Oto Multiartha Finance melalui petugasnya akan melakukan eksekusi dengan penarikan kendaraan roda empat dari tangan debitur. Kata kunci : Pembiayaan, Debitur, dan Objek jaminan
Copyrights © 2022