Penelitian tentang ‘‘Tanggung Jawab PT. Shopee Indonesia Terhadap Penyalahgunaan Data Konsumen Shopeepay‘‘. Permasalahan yang dibahas adalah pengaturan mengenai perlindungan konsumen dalam transaksi elektronik di Indonesia, perlindungan hukum terhadap konsumen yang dirugikan dalam transaksi jual beli pada situs belanja online Shopee dan tanggung jawab Shopee terhadap penyalahgunaan data konsumen Shopeepay, dari pemasalah tersebut mendapatkan tujuan untuk mengetahui dan menganalisis tanggung jawab PT. Shopee Indonesia terhadap penyalahgunaan data konsumen Shopeepay. Untuk mengetahui upaya-upaya hukum terhadap data pribadi konsumen pengguna Shopeepay yang dirugikan.Metode penelitian skripsi ini menggunakan metode penelitian hukum yuridis normatif yaitu mengacu pada norma-norma hukum. Penelitian ini bersifat deskriptif. Data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Metode pengumpulan data adalah data dari berbagai sumber bacaan, seperti perundangundangan, buku-buku, jurnal ilmiah, dan internet yang nilainya relevan dengan permasalahan yang dibahasBerdasarkan hasil penelitian yang diperoleh, menunjukkan bahwa pengaturan mengenai perlindungan konsumen dalam transaksi elektronik di Indonesia telah dapat diakomodasi dengan baik oleh UU Perlindungan Konsumen dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik yang terwujud melalui Perlindungan Konsumen dalam transaksi jual beli barang melalui E-commerce. Perlindungan Konsumen dalam transaksi elektronik tersebut dapat dilihat dalam pengaturan mengenai perlindungan dari penggunaan tanpa izin, perlindungan oleh penyelenggara sistem elektronik, dan perlindungan dari akses ilegal. Terkait perlindungan data pribadi dari penggunaan tanpa izin, Pasal 26 UU ITE mensyaratkan bahwa penggunaan setiap data pribadi dalam sebuah media elektronik harus mendapat persetujuan pemilik data bersangkutan. Setiap orang yang melanggar ketentuan ini dapat digugat atas kerugian yang ditimbulkan. Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Konsumen, E-Commerce
Copyrights © 2022