Jurnal Fatwa Hukum
Vol 5, No 1 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum

ANALISIS PERTIMBANGAN HUKUM HAKIM TERHADAP HILANGNYA HAK ANAK ANGKAT DALAM PEMBERIAN WASIAT WAJIBAH PUTUSAN NOMOR 03/Pdt.G/2003/PA.PTK

NIM. A1011161167, EVI NURWACHYUNI BOBIHU (Unknown)



Article Info

Publish Date
18 Feb 2022

Abstract

Pada dasarnya hukum kewarisan islam telah menjelaskan tentang tata cara pembagian dan peralihan harta warisan kepada ahli waris, harta warisan, serta hal-hal yang menghalangi ahli waris mendapatkan harta warisan dari pewaris. Pembagian dan peralihan harta warisan kepada ahli waris antara lain dengan cara menyerahkan harta warisan tersebut kepada ahli waris yang berhak atau dengan wasiat apabila ahli waris saudara atau kerabat yang terhalang untuk mendapatkan warisan, wasiat yang disebut yaitu wasiat wajibah. Salah satu yang mendapatkan harta warisan dari pewaris melawati jalan wasiat wajibah yaitu anak angkat. Anak angkat pada dasarnya tidak mendapatkan warisan dari pewaris, yang biasa disebut orang tua angkat, karena anak tersebut bukan lah ahli waris dari orang tua angkatnya.Hak anak angkat menganai warisan telah diatur dalam Kompilasi Hukum Islam Pasal 209 melalui jalan wasiat wajibah. Pokok masalah dalam penulisan skripsi ini mengenai pertimbangan hukum hilangnya hak anak angkat dalam wasiat wajibah dikarenakan putusnya hubungan tali nasab.Metode yang digunakan penulis dalam penelitian ini yaitu metode normatif, metode normatif penelitian yang ditunjukan untuk mendapatkan hukum obyektif (norma hukum) dan hukum subjektif (hak dan kewajiban). Metode normatif ini akan mengkaji hukum tertulis dari berbagai aspek yaitu aspek teori, sejarah, filosofi, perbandingan, komposisi, penjelasan umum, dan pasal-pasal. Penelitian ini akan dikaji dengan cara mempelajari dan meneliti ketentuan-ketentuan tentang status hukum anak angkat dalam wasiat wajibah yang memutuskan hubungan tali nasab ditinjau dari perspektif hukum islam. Penelitian normatif ini menggunakan pendekatan kaus dan tentu juga menggunakan pendekatan undang-undang. Tujuan dari penelitian ini untuk menganalisis dan mengetahui pertimbangan hukum terhadap hilangnya hak anak angkat dalam pemberian wasiat wajibah, dan untuk menganalisis faktor-faktor penyebab putusnya hubungan tali nasab dalam pemberin wasiat wajibah di Penadilan Agama Pontianak.Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa hak anak angkat dalam pemberian wasiat wajibah tidak dapat diberikan, dalam pertimbangan hakim Pengadilan Pontianak pada kasus ini menimbang untuk memberikan hak anak angkat tersebut yaitu wasiat wajibah, tetapi dalam tingkat peradilan selanjutnya yaitu Banding menimbang bahwa amar putusan pada Pengadilan Agama Nomor 03/Pdt.G/2003.Ptk harus dibatalkan. Selanjutnya pada tahap Kasasi dan Peninjauan kembali hak anak angkat tersebut tidak bisa diberikan. Dikarenakan bahwa anak angkat tersebut terbukti dalam pengangkatan anak angkat terjadi dengan memutuskan hubungan tali nasab/darah antara orang tua asal dengan anaknya dan hal tersebut tidak dibenarkan dalam Hukum Islam. Kata Kunci : Wasiat Wajibah, Anak Angkat.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

jfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...