Lembaga peradilan merupakan wadah bagi para pencari keadilan untuk mendapatkan keadilan dan kepastian hukum dalam menyelesaikan sengketa yang dihadapi. Untuk menjalankan peranan dan fungsi dengan baik sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, sudah semestinya lembaga peradilan memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum bagi para pencari keadilan, dengan menerapkan asas peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan. Asas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan merupakan penjabaran dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman. Sederhana dalam arti pemeriksaan perkara yang tidak berbelit-belit, cepat bertujuan penyelesaian perkara yang tepat dan tidak memakan waktu lama, biaya ringan diartikan biaya perkara yang terjangkau bagi masyarakat. Asas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan berpengaruh dalam praktik mencari keadilan dan pelaksanaannya sudah semestinya berjalan efektif.Penulisan ini berjudul Pelaksanaan Asas Peradilan Yang Sederhana, Cepat dan Biaya Ringan Dalam Proses Penyelesaian Perkara Perdata Berdasarkan SEMA Nomor 2 Tahun 2014 Di Pengadilan Negeri Pontianak. Dalam melaksanakan asas peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan berdasarkan SEMA Nomor 2 Tahun 2014 oleh Pengadilan Negeri Pontianak masih ditemui faktor-faktor hambatan dalam pelaksanaannya baik itu faktor internal maupun faktor eksternal.Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui proses penyelesaian perkara perdata di Pengadilan Negeri Pontianak berdasarkan asas peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan, mengungkap faktor-faktor yang mengakibatkan terhambatnya penyelesaian perkara perdata secara sederhana, cepat dan biaya ringan, serta akibat dan upaya SEMA Nomor 2 Tahun 2014 berjalan lancer dalam pelaksanaan asas sederhana, cepat dan biaya ringan.Dalam hasil penelitian ini menunjukan bahwa 1) Faktor yang menjadi penghambat dalam penyelesaian perkara perdata di Pengadilan Negeri Pontianak yaitu faktor internal yang dimana pihak dari dalam Pengadilan Negeri Pontianak sudah efektif, akan tetapi kurang maksimal karena ada pihak-pihak yang kurang koperatif terhadap proses pelaksanaan peradilan dan faktor eksternal yang dimana kurang disiplinnya para pihak yang berpekara dalam proses penyelesaian perkara perdata. 2) Akibat hukum yang dirasakan pelaksanaan asas peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan menjadi terhambat dalam penyelesaian perkara perdata. 3) Upaya yang dipakai seperti Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali jika dirasa putusan pengadilan yang kurang memberikan rasa keadilan kepada para pencari keadilan. Kata Kunci : Pengadilan, Asas Sederhana, Cepat, Biaya Ringan.
Copyrights © 2022