Jurnal Fatwa Hukum
Vol 5, No 2 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum

PELAKSANAAN PENGAWASAN PENGELOLAAN KEUANGAN DESA OLEH INSPEKTORAT KABUPATEN LANDAK BERDASARKAN PASAL 74 AYAT (3) PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 20 TAHUN 2018 TENTANG PENGELOLAAN KEUANGAN DESA

NIM. A1011151007, BAGUS NOVIARDY PRATAMA (Unknown)



Article Info

Publish Date
15 Mar 2022

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan pengawasan Inspektorat Kabupagen Landak terhadap pengelolaan keuangan desa di Kabupaten Landak berdasarkan pasal 74 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Selain itu penelitian ini juga bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor yang menghambat Inspektorat Kabupaten Landak dalam melaksanakan pengawasan pengelolaan keuangan desa di Kabupaten Landak, serta mengetahui upayaupaya apa saja untuk mengoptimalkan pelaksanaan pengawasan Inspektorat Kabupaten Landak terhadap pengelolaan keuangan desa di Kabupaten Landak. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian normatif sosiologi. Adapun populasi dari penelitian ini adalah Pemerintah Kabupaten Landak yang terdiri dari Inspektorat Kabupaten Landak dan para Kepala Desa di Kabupaten Landak, serta sampel dalam penelitian ini adalah Inspektur Inspektorat Kabupaten Landak, Inspektur Pembantu Wilayah I, Inspektur Pembantu Wilayah II, Inspektur Pembantu Wilayah III, Inspektur Pembantu Wilayah IV, dan 10 Kepala Desa di Kabupaten Landak. Teknik pengumpulan data yang digunakan pada penelitian ini adalah Teknik Komunikasi Langsung yaitu dengan mengadakan kontak langsung kepada sumber data, dengan mewawancarai narasumber, sebagai sumber data yang ada kaitannya dengan penelitian yang dilakukan. Berdasarkan hasil penelitian ditemukan bahwa pelaksanaan pengawasan Inspektorat Kabupaten Landak terhadap pengelolaan keuangan desa belum berjalan dengan baik apabila didasarkan pada Pasal 74 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa diakibatkan oleh kurangnya kemampuan Inspektorat Kabupaten Landak dalam mengawasi seluruh desa di Kabupaten Landak. Hal tersebut disebabkan oleh terbatasnya jumlah sumber daya manusia sebagai auditor pengawas di dalam Inspektorat Kabupaten Landak. Serta dikarenakan minimnya anggaran yang diperuntukan untuk Inspektorat Kabupaten Landak. Juga disebabkan oleh minimnya sarana dan prasarana penunjang yang dimiliki oleh Inspektorat Kabupaten Landak. Selain itu lemahnya koordinasi antara Inspektorat dengan pihak terkait yang juga menjadi hambatan dalam pelaksanaan pengawasan pengelolaan keuangan desa. Adapun upaya yang dapat ditempuh untuk mengatasi hambatan-hambatan tersebut adalah dengan cara menambah jumlah auditor pengawas bagi Inspektorat Kabupaten Landak, juga perlu diadakan penambahan anggaran untuk Inspektorat Kabuparen Landak, selain itu juga perlu melakukan pengadaan sarana dan prasarana penunjang pengawasan, serta Inspektorat Kabupaten Landak harus berperan aktif dalam menjalin dan meningkatkan koordinasi dengan pihak terkait agar terwujud sinergisitas pengawasan pengelolaan keuangan desa.Kata Kunci : Pengawasan, Inspektorat Kabupaten/Kota, Pengelolaan Keuangan Desa

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

jfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...