Perseroan terbatas sebagai salah satu bagian dari pembangunan perekonomian nasional yang merupakan badan hukum yang didirikan untuk melakukan kegiatan usaha, menurut Pasal 1 ayat 5 Undang undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas kewenangan dan tanggung jawab penuh terhadap pengurusan perseroan dibebankan kepada Direksi dengan mengikuti perundang-undangan dan anggaran dasar. Namun hadir permasalahan mengenai tindakan Direksi dalam pengurusan yang berada diluar kewenangannya. Dalam penelitian ini penulis akan mengkaji permasalahann mengenai tanggung jawab Direksi dalam pengurusan perseroan terbatas, yakni : bagaimana tanggung jawab Direksi perseroan terbatas yang melakukan tindakan ultra vires.Tujuan dari penelitian ini untuk menganalisis akibat hukum yang timbul dari tindakan Direksi yang melakukan tindakan ultra vires dan untuk menganalisis tanggung jawab Direksi perseroan terbatas terhadap tindakan ultra vires yang dilakukanya berdasarkan Undang Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan terbatas. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, dengan pendekatan analisis yaitu pendekatan yang dilakukan dengan cara menelaah bahan hukum seperti undang-undang, peraturan-peraturan yang terdapat sangkut paut dengan masalah yang sedang ditangani.Hasil penelitian menunjukan bahwa tindakan yang dilakukan oleh Direktur PT Lubuk Bendahara Palma Industri merupakan tindakan ultra vires, karena tindakan Direksi diluar kewenangan yang mengakibatkan kerugian pada perseroan terbatas. Akibat hukum dari akta perjanjian yang mengandung tindakan Ultra vires ialah batal, Kemudian ultra vires dapat dikategorikan sebagai tindakan perbuatan melawan hukum. Maka atas kerugian tersebut menurut Pasal 97 ayat 3 Undang undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas direksi wajib bertanggung jawab penuh secara pribadi terhadap kerugian yang diderita perseroan. Tindakan ultra vires Direksi dapat diajukan gugatan oleh perseroan terbatas yaitu ganti rugi ke pengadilan atas pelanggaran Pasal 1365 KUHPer tentang perbuatan melawan hukum. Kata kunci: Ultra vires, Perseroan Terbatas, Tanggung Jawab Direksi
Copyrights © 2021