Jurnal Fatwa Hukum
Vol 5, No 1 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum

KEADILAN DALAM VONIS HAKIM TERHADAP PELAKU PENYIRAMAN AIR KERAS PADA PENYIDIK KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI (KPK) NOVEL BASWEDAN (Studi Kasus Putusan Nomor 372/Pid.B/2020/Pn Jkt.Utr)

NIM. A1011171224, ICHEL VIRGI FISTYA (Unknown)



Article Info

Publish Date
07 Feb 2022

Abstract

Keadilan dalam vonis hakim terhadap pelaku penyiraman air keras pada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan yang terdapat pada Putusan Nomor 372/Pid.B/2020/Pn Jkt.Utr terus dipertanyakan oleh masyarakat dan banyak yang berpendapat bahwa putusan yang dikeluarkan oleh hakim tidak adil bagi korban.. Lalu mengapa vonis hakim dalam Putusan Nomor 372/Pid.B/2020/PN Jkt.Utr  tidak memenuhi nilai keadilan. Hakim menjerat terdakwa dengan pasal 353 ayat (2) KUHP dan menjatuhi pidana penjara selama 2 tahun kepada terdakwa, yang mana hal ini tidak sesuai dengan luka fisik dan kerugian yang diterima oleh korban. Merupakan tugas utama seorang hakim untuk menerima, memeriksa, dan mengadili serta menyelesaikan semua perkara yang dilimpahkan kepadanya dan hakim haruslah menjatuhi putusan kepada terdakwa dengan seadil-adilnya, maka tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan vonis hukuman 2 tahun dalam perkara penyiraman air keras dalam putusan nomor 372/Pid.B/2020/PN Jkt.Utr dan menganalisis putusan hakim pada perkara penyiraman air keras dalam putusan nomor 372/Pid.B/2020/PN Jkt.Utr apakah sudah memenuhi nilai keadilan.Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normative dengan sifat penelitian deskripsif analitis dengan pendekatan yuridis normative yang dipadukan dengan pendekatan kasus (The Case Approach), pendekatan fakta (The Fact Approach), dan pendekatan analisis konsep hukum (Analitical & Conseptual Approach) berdasarkan sumber dan bahan hukum yang digunakan yang kemudian diolah dan dianalisis dengan menggunakan teknik deskripsi, teknik evaluasi dan teknik argumentasi.Hasil dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa putusan yang dijatuhi oleh hakim tidak memenuhi nilai keadilan yang ada dimasyarakat. Hakim berdasarkan pertimbangannya dalam menjatuhi putusan tidak memerhatikan fakta-fakta yang ada dan mengabaikan luka fisik yang diterima oleh korban. Oleh karena itu sebaiknya hakim dalam menjatuhi suatu putusan, dapat menerapkan hukum progresif atau hukum yang bersifat maju agar putusan yang diberikan dapat memberi rasa adil dan rasa aman bagi korban dan masyarakat. Kata Kunci : Putusan Hakim, Pertimbangan Hakim, Keadilan, Hukum Progresif

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

jfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...