Jurnal Fatwa Hukum
Vol 5, No 2 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum

TANGGUNG JAWAB PENGELOLA BADAN USAHA MILIK DESA (BUMDES) DALAM PENGELOLAAN AIR BERSIH DIDESA TEMAHAR KECAMATAN JELIMPO KABUPATEN LANDAK

NIM. A1012181157, ANGEL FEBIOLA (Unknown)



Article Info

Publish Date
30 May 2022

Abstract

Penelitian tentang “Tanggung Jawab Pengelola Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) Dalam Pengelolaan Air Bersih Di Desa Temahar Kecamatan Jelimpo Kabupaten Landak”bertujuan Untuk mendapatkan data dan informasi tentang pelaksanaan tanggung jawab Pengelola Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) dalam Pengelolaan Air Bersih di Desa Temahar Kecamatan Jelimpo Kabupaten Landak. Untuk mengungkapkan faktor yang menyebabkan Pengelola Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) dalam Pengelolaan Air Bersih di Desa Temahar Kecamatan Jelimpo Kabupaten Landak belum melaksanakan tugasnya. Untuk mengungkapkan upaya yang dapat dilakukan oleh anggota terhadap Pengelola Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) dalam Pengelolaan Air Bersih di Desa Temahar Kecamatan Jelimpo Kabupaten LandakPenelitian ini menggunakan metode hukum empiris adalah suatu metode penelitian hukum yang berfungsi untuk dapat melihat hukum dalam artian nyata secara meneliti bagaimana kerjanya hukum disuatu lingkungan masyarakat, maka metode penelitian hukum empiris juga dapat dikatakan sebagai penelitian hukum sosiologis.Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diperoleh hasil sebagai berikut : Bahwa pelaksanaan tanggung jawab Pengelola Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) dalam Pengelolaan Air Bersih di Desa Temahar Kecamatan Jelimpo Kabupaten Landak belum dapat dilaksanakan sebagaimana yang diharapakan oleh para anggota maupun konsumen pada umumnya karena air belum dirasakan bersih dan dapat membantu masyarakat akan tersedianya air bersih, sehingga timbul kekecewaan oleh konsumen dan hal ini tidak sesuai dengan apa yang ada pada Pasal 4 ayat 1 UUPK yang menyebutkan bahwa Konsumen Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang atau jasa. Bahwa faktor penyebab Pengelola Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) belum melaksanakan tanggung jawabnya dalam Pengelolaan Air Bersih di Desa Temahar Kecamatan Jelimpo Kabupaten Landak disebabkan baik dari faktor eksternal maupun faktor internal dimana faktor eksternal disebabkan sumber daya air sebagai bahan baku air bersih belum tersedia secara penuh dikarenakan faktor sumber air gunung yang sangat jauh dan belum tersedia pipa penyaluran air, serta sumber daya manusia yang melakukan pengelolaan air bersih juga belum terlalu menguasai teknologi, sehingga sangat membutuhkan pelatihan yang lebih baik lagi. Bahwa upaya yang dapat dilakukan oleh Pengelola Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) dalam Pengelolaan Air Bersih di Desa Temahar Kecamatan Jelimpo Kabupaten Landak adalah dengan melakukan upaya kerjasama dengan Pemerintah dalam hal ini pemerintah Kabupaten untuk mendapatkan bantuan penyaluran air bersih dari pegunungan yang dapat dijadikan sumber pengolahan air bersih bagi masyarakat sekitar yang berada di lokasi yang sama dengan keberadaan Bumdes, sehingga keradaan usaha Bumdes dapat dirasakan secara nyata oleh seluruh masyarakat. Kata Kunci : Tanggung Jawab, BUMDES, Air Bersih

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

jfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...