Untuk mewujudkan Aparatur Sipil Negara yang sesuai pada Konsep Reformasi Birokrasi yang diharapkan bagaimana seorang Aparatur Sipil Negara pada dasarnya adalah sebagai pemberi pelayanan yang baik bagi masyarkat maka sudah seharusnya dalam Manajemen Rekrutmen Aparatur Sipil Negara berpegang pada prinsip Sistem Merit yang disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, dimana Sistem Merit sendiri sebagai landasan keberhasilannya Manajemen Rekrutmen yang baik karena dalam penerapannya berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau kondisi kecacatan. Dimana dengan berpegang pada prinsip ini diharapkan seorang pemberi pelayanan bagi masyarakat dapat melayani secara merata tanpa adanya membeda-bedakan siapa yang harus diberikan pelayanan. Dalam penulisan ini, penulis menggunakan jenis penelitian hukum empiris. Untuk Teknik pengumpulan data penulis menggunakan teknik observasi data dan wawancara pada instansi terkait. Adapun untuk teknik analisis data penulis menggunakan teknik kualitatif berbentuk deskriptif dengan mendeskripsikan secara sistematis, faktual dan akurat terhadap suatu populasi atau daerah tertentu, mengenai sifat-sifat, karakteristik, atau faktor-faktor tertentu. Dalam proses rekrutmen pada dasarnya setiap peraturan dari hieraki yang tertinggi hingga terendah saling berkaitan dan menyempurnakan, namun ada tidaknya pengadaan rekrutmen setiap tahunnya dikembalikan lagi kepada keputusan pemerintah pusat terkait yaitu Menteri PAN-RB dan Badan Kepegawaian Negara. Proses rekrutmen PPPK tenaga pendidik (guru) mengikuti tahap dan syarat yang berlaku pada umumnya, namun ada beberapa klasifikasi yang harus dipenuhi dalam proses pelamaran antara lain terdaftar pada sistem dapodik pusat 2-3 tahun, pendidikan minimal S1 (Strata-1) Harus Linier. Mengenai status pegawai honorer pada tahun 2023 yang akan datang tidak ada yang bisa memastikan mengikuti aturan mana yang diberlakukan kemudian Kata Kunci : Reformasi Birokrasi, Rekrutmen, Aparatur Sipil Negara
Copyrights © 2022