Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui substansi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara ditinjau dari teknik pembentukan peraturan perundang-undangan. Metode pendekatan yang digunakan adalah penelitian normatif yang kemudian disajikan secara deskriptif dan menggunakan sumber data primer dan sekunder diambil dari data studi kepustakaan dan bahan hukum yang menunjang penulisan. Berdasarkan hasil penelitian maka disimpulkan tidak ketatnya pengawasan dalam kegiatan usaha pertambangan, penghapusan beberapa sanksi pidana terhadap pejabat berwenang melakukan penyalah gunaan kewenangan, mengkriminalisasi dan tidak adanya jaminan hukum untuk masyarakat dan aktivis lingkungan, aktivitas pertambangan berdampak pada pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan karena pemegang izin usaha tidak melakukan kewajiban reklamasi sehingga banyak lubang tambang yang belum ditutup, disahkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara menghilangkan kewenangan Pemerintah Daerah serta tidak memuat asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang sesuai dengan cita hukum Indonesia, hukum dasar negara yang berdasarkan hukum dan konstitusi serta berwawasan lingkungan untuk pembangunan berkelanjutan negara. Kata Kunci : Kewenangan, Pertambangan , Pembangunan Berkelanjutan
Copyrights © 2022