Jurnal Fatwa Hukum
Vol 5, No 1 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum

TINJAUAN YURIDIS KEABSAHAN PENERAPAN ASAS KONSENSUALITAS DALAM PERJANJIAN KERJASAMA KEMITRAAN ANTARA PENGEMUDI GO-JEK DENGAN PT GO-JEK INDONESIA

NIM. A1012151218, MANGIHUT SAGALA (Unknown)



Article Info

Publish Date
21 Feb 2022

Abstract

Manusia sebagai mahluk sosial mempunyai banyak kebutuhan yang harus dipenuhi untuk kesejahteraan hidupnya. Kebutuhan tersebut dimungkinkan tidak dapat terpenuhi dalam satu lokasi. Oleh karena itu manusia memerlukan transportasi untuk melakukan perpindahan orang dan/atau barang dari satu tempat ketempat yang lain dengan menggunakan kendaraan. Mengingat transportasi umum di Pontianak yang kurang memadai sehingga pengguna aplikasi gojek sangat diminati dan menjadi pilihan utama untuk memenuhi kebutuhan baik pengantaran penumpang (go-ride) pengantaran paket (go-send), pengantaran makanan (go-food) dan pembelian barang (go-shop) untuk pelaku usaha rumahan, tercatat 2000 lebih mitra pengemudi gojek (driver) yang aktif di kota Pontianak. PT. Go-Jek Indonesia menjalin hubungan kerjasama yaitu dengan perjanjanjian kerjasama kemitraan dengan pengemudi atau supir ojek yang berpengalaman sebagai sarana perantara pengguna aplikasi go-jek (konsumen) dan kemudian di atur dan di setujui kedua belah pihak (PT. Go-Jek Indonesia dengan Pengemudi go-jek) dalam bentuk perjanjian kemitraan dan di sertai suspen sebagai sanksi terhadap pelanggaran pengemudi go-jek.             Perjanjian Kemitraan Ojek Online Pelanggaran perjanjian kemitraan ojek online didominasi oleh penentuan secara sepihak oleh perusahaan terkait dengan beberapa kebijakan baru. Dalam perjanjian, hal-hal baru di luar perjanjian awal tentunya harus diperjanjikan/disepakati kembali oleh para pihak yang terlibat perjanjian. Hal-hal baru yang dilakukan di luar kesepakatan tentunya tidak mengikat para pihak. Oleh sebab itu dalam hal pengemudi tidak sepakat dengan ketentuan yang telah ditetapkan secara sepihak oleh perusahaan, perjanjian kemitraan harus ditinjau ulang.             Skirpsi ini berjudul “Tinjauan Yusidis Penerapan Asas Konsensualitas dalam Perjanjian Kerjasama Kemitraan antara Pengemudi Go-Jek dengan PT.GoJek Indonesia” membuat rumusan Masalah: “Bagaimana Penerapan Asas Konsensualitas terhadap perjanjian kerjasama kemitraan antara pengemudi dengan PT.GoJek Indonesia?”. Adapun penelitian ini menggunakan pendekatan Normatif untuk menggambarkan dan menganalisa yang ada dan termasuk penelitian perpustakaan (Liberty Reserch) yang akan disajikan secara deskripsi. Penelitian ini memberikan sumbangsih pemikiran yang bermanfaat dalam hukum perjanjian mengenai perjanjian kerjasama kemitraan antara PT.GoJek Indonesia dengan pengemudi, Hak dan Kewajiban antara kedua pihak dibuat secara baku dibuat oleh PT.Go-Jek Indonesia dan kesempatan pihak pengemudi untuk memberikan pendapat saran atau merevisi klausul perjanjian baku tersebut. Upaya hukum yang dapat dilakuan apabila salah satu pihak wansprestasi yaitu musyawarah dan melalui pengadilan. Adapun upaya musyawarah yang dilakukan pengemudi pihak PT.Gojek Indonesia belum mendenger suara mitra pengemudi.  Kata Kunci : Perjanjian Kerjasama Kemitraan Gojek, Wanprestasi

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

jfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...