Jurnal Fatwa Hukum
Vol 5, No 2 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum

ANALISIS YURIDIS PERAN PIHAK KETIGA TERHADAP PENGAMBILALIHAN JAMINAN FIDUSIA MILIK KOSUMEN DI KOTA PONTIANAK

NIM. A1012181119, AISARULLAH (Unknown)



Article Info

Publish Date
30 May 2022

Abstract

Penelitian tentang “Analisis Yuridis Peran Pihak Ketiga Terhadap Pengambil- Alihan Jaminan Fidusia Milik Kosumen Di Kota Pontianak ”bertujuan Untuk mengetahui pelaksanaan pengambilalihan jaminan fidusia milik konsumen oleh pihak ketiga di Kota Pontianak. Untuk mengetahui faktor penyebab dilakukannya pengambilalihan jaminan fidusia milik konsumen oleh pihak ketiga di Kota Pontianak. Untuk mengetahui upaya hukum yang dapat dilakukan oleh konsumen atas pengambilalihan jaminan fidusia milik konsumen oleh pihak ketiga di Kota Pontianak Penelitian ini menggunakan metode yuridis sosiologis dengan pendekatan diskriptif analisis yaitu melakukan penelitian dengan menggambarkan dan menganalisa fakta-fakta yang secara nyata diperoleh atau dilihat pada saat penelitian ini dilakukan di lapangan hingga sampai pada kesimpulan akhirBerdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diperoleh hasil sebagai berikut : Bahwa pelaksanaan pengambilalihan jaminan fidusia milik konsumen oleh pihak ketiga di Kota Pontianak  masih terjadi dengan dilakukannya penarikan kendaraan milik konsumen atau debitur yang dilakukan olh pihak ketiga dimana hal ini tentu saja sangat tidak menyenangkan bagi pihak konsumen karena sangat bertentangan dengan perlindungan konsumen khususnya pada Pasal 4 UUPK, hak-hak konsumen khususnya pada huruf e. Yang menyatakan bahwa konsumen berhak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut serta Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Pengamanan Eksekusi Jaminan Fidusia. Bahwa faktor penyebab dilakukannya pengambilalihan jaminan fidusia milik konsumen oleh pihak ketiga di Kota Pontianak  dikarenakan kreditur menganggap konsumen atau debitur telah melakukan tindakan wanprestasi karena gagal membayar cicilan yang seharusnya dibayarkan oleh konsumen, karena konsumen tidak membayar maka kreditur menggunakan jasa pihak ketiga untuk menarik kendaraan konsumen. Bahwa upaya hukum yang dapat dilakukan oleh konsumen atas pengambilalihan jaminan fidusia milik konsumen oleh pihak ketiga di Kota Pontianak  adalah dengan melakukan upaya mengajukan keberatan atas tindakan yang telah dilakukan oleh kreditur dengan bernegosiasi dan jika negosiasi tidak menemukan jalan keluar terbaik konsumen dapat melakukan upaya hukum dengan mengajukan pelaporan kepada pihak kepolisian. Kata Kunci : Peran, Pihak Ketiga, Fidusia

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

jfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...