Konsumen memiliki hak-hak yang harus dilindungi. Salah satunya yakni, konsumen berhak untuk memperoleh informasi sejelas-jelasnya mengenai informasi produk makanan, termasuk penggunaan bahan makanan yang mengandung formalin pada makanan yang dijual. Hal ini menyangkut soal kewajiban pengusaha/pelaku usaha memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan makanan, barang dan/atau jasa yang diperdagangkannya. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 4 huruf c dan g Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen (selanjutnya disingkat dengan UUPK), yang menjadi masalah dalam penelitian ini adalah “Bagaimanakah perlindungan konsumen terhadap penggunaan formalin yang di gunakan untuk bahan makanan yang beredar di kota pontianak?â€Â Dalam penelitian ini, penulis menggunakan jenis penelitian hukum normatif atau penelitian hukum kepustakaan, yaitu cara yang dipergunakan di dalam penelitian hukum dengan meneliti bahan pustaka yang ada. Penelitian hukum normatif adalah penelitian hukum yang mengkaji hukum tertulis dengan berbagai aspek seperti teori, sejarah, perbandingan, struktur dan komposisi, lingkup dan materi, konsistensi, penjelasan umum dan penjelasan pada tiap pasal, formalitas dan ketentuan mengikat suatu perundangan. Berdasarkan hasil penelitian di dapatkan hasil bahwa Perlindungan hukum terhadap bahan-bahan kimia berbahaya, yakni formalin  belum berjalan optimal karena kesadaran masyarakat selaku konsumen yang kurang paham dengan kondisi jika telah di masukkan formalin dan atau bahan berbahaya serta kurag adarnya pelaku usaha terhadap dampak atau efek yang terjadi jika memasukkan formalin ke bahan makanan. Kata kunci : perlindungan hukum, konsumen, formalin.
Copyrights © 2022