Dalam melakukan operasi tangkap tangan ada dua teknik yang digunakan KPK yaitu penyadapan dan penjebakan. Akan tetapi kedua teknik ini memiliki kelemahan secara hukum. Penyadapan hanya diatur secara umum dalam UU No. 30 Tahun 2002, sedangkan penjebakan tidak dikenal dalam berbagai aturan tentang korupsi di Indonesia. Akibatnya dalam penggunaannya, kedua teknik tersebut sering menimbulkan opini bahwa KPK melakukan pelanggaran hukum dan HAM. Tujuan penelitian ini untuk mengkaji implementasi operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan kesesuaian operasi tangkap tangan atas tindak pidana korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dengan konsep tangkap tangan dalam KUHAP. Jenis penelitian ini adalah penelitian normatif yang didukung dengan keterangan yang diambil dari narasumber dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual serta menganalisisnya dengan menggunakan metode deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa Operasi Tangkap Tangan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi sangatlah efektif dalam menjerat pelaku tindak pidana korupsi karena membuat terang dan jelas suatu tindak pidana yang terjadi guna menemukan tersangkanya Kata Kunci : KPK, Operasi Tangkap Tangan
Copyrights © 2022