Jurnal Fatwa Hukum
Vol 5, No 1 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum

IMPLEMENTASI OPERASI TANGKAP TANGAN YANG DILAKUKAN OLEH KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI TERHADAP IRMAN GUSMAN (Studi Kasus Putusan Nomor 97PK/Pid.Sus/2019)

NIM. A1012181193, MARIA PUTRI ANGGRAINI SARAGI (Unknown)



Article Info

Publish Date
16 Feb 2022

Abstract

Dalam melakukan operasi tangkap tangan ada dua teknik yang digunakan KPK yaitu penyadapan dan penjebakan. Akan tetapi kedua teknik ini memiliki kelemahan secara hukum. Penyadapan hanya diatur secara umum dalam UU No. 30 Tahun 2002, sedangkan penjebakan tidak dikenal dalam berbagai aturan tentang korupsi di Indonesia. Akibatnya dalam penggunaannya, kedua teknik tersebut sering menimbulkan opini bahwa KPK melakukan pelanggaran hukum dan HAM.            Tujuan penelitian ini untuk mengkaji implementasi operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan kesesuaian operasi tangkap tangan atas tindak pidana korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dengan konsep tangkap tangan dalam KUHAP. Jenis penelitian ini adalah penelitian normatif yang didukung dengan keterangan yang diambil dari narasumber dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual serta menganalisisnya dengan menggunakan metode deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa Operasi Tangkap Tangan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi sangatlah efektif dalam menjerat pelaku tindak pidana korupsi karena membuat terang dan jelas suatu tindak pidana yang terjadi guna menemukan tersangkanya Kata Kunci : KPK, Operasi Tangkap Tangan

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

jfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...