Mediasi adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh Kesepakatan Para Pihak dengan dibantu oleh mediator, mediasi di Pengadilan merupakan Perwujudan dari ‘’impelementasi Asas Penyelenggaran peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan, untuk jumlah mediasi perceraian di Pengadilan Agama Sungai Raya dari bulan januari 2020 sampai dengan desember 2020 berjumlah 130 Perkara, Perkara Perceraian yang berhasil diselesaikan melalui mediasi berjumlah 3 Perkara, penetapan pencabutan 14 perkara sedangkan jumlah perkara perceraian yang tidak berhasil diselesaikan mediasi berjumlah 112. Rumusan Masalah didalam penelitian ini adalah’’Apakah Ketidakberhasilnya Mediasi Perceraian di Pengadilan Agama Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya Menyebabkan Tidak Terlaksananya Penerapan Asas Peradilan Sederhana, Cepat dan Biaya Ringan Berdasarkan PERMA Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan ?, Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mendapatkan data dan informasi Pelaksanaan mediasi di Pengadilan dalam Penyelesaian perkara perceraian melalui mediasi terkait dengan pelaksanaan Asas Peradilan Sederhana, Cepat dan Biaya Ringan di Pengadilan Agama Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya, Untuk mengungkapkan faktor yang menyebabkan ketidakberhasilnya mediasi di Pengadilan Agama Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya, untuk mengungkapkan akibat hukum berhasil dan ketidakberhasilnya dalam penyelesaian perkara perceraian mediasi terkait dengan pelaksanaan Asas Peradilan Sederhana Cepat dan Biaya Ringan di Pengadilan Agama Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya, untuk mengungkapkan upaya yang dilakukan Hakim/Mediator dalam penyelesaian perkara perceraian melalui mediasi terkait dengan pelaksanaan Asas Peradilan Sederhana, Cepat dan Biaya Ringan di Pengadilan Agama Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya, penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum Empiris dengan Sifat Penelitian Deskriptif dan teknik analisis kualitatif. Hasil yang diperoleh dari penelitian ini pelaksanaan terhadap semua perkara perceraian yang masuk di Pengadilan Agama Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya dilakukan mediasi yang dibantu oleh mediator namun pada pelaksanaannya masih banyak hasil mediasi yang gagal sehingga penerapan Asas Peradilan Sederhana, Cepat dan Biaya Ringan tidak tercapai, faktor tidak berhasilnya mediasi dikarenakan masing-masing kedua belah pihak bersikeras untuk melanjutkan ke persidangan, akibat berhasilnya mediasi di Pengadilan Agama Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya adalah membuat akta kesepakatan mediasi dan akibat ketidakberhasilnya mediasi di Pengadilan Agama Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya maka para pihak melanjutkan perkara sesuai dengan hukum acara yang berlaku dan mentaati putusan Hakim, Upaya Hakim/Mediator dalam penyelesaian perkara perceraian melalui mediasi belum berhasil, Hakim tetap selalu mengupayakan perdamaian sebelum perkara peceraian diputus oleh majelis Hakim.Kata Kunci : PERMA Nomor 1 Tahun 2016, Mediasi Perceraian, Asas Peradilan Sederhana, Cepat dan Biaya Ringan, Pengadilan Agama.
Copyrights © 2021