Penelitian tentang “Pertanggung Jawaban Pidana Pelaku Usaha Terhadap Produk Makanan Dan Minuman Kadaluarsa Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Di Kota Pontianak”, bertujuan Untuk mendapatkan data dan informasi tentang pertanggung jawaban pidana pelaku usaha terhadap produk makanan dan minuman kadaluarsa berdasarkan UUPK di Kota Pontianak. Untuk mengungkapkan faktor yang menyebabkan belum terlaksananya pertanggung jawaban pidana pelaku usaha terhadap produk makanan dan minuman kadaluarsa berdasarkan UUPK di Kota Pontianak. Untuk mengungkapkan upaya yang dapat dilakukan oleh pihak berwenang terhadap pertanggung jawaban pidana pelaku usaha produk makanan dan minuman kadaluarsa berdasarkan UUPK di Kota Pontianak.Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode empiris dengan pendekatan deskriptif analisis, yaitu dengan menggambarkan keadaan sebagaimana adanya yang telah terjadi pada saat penelitian itu dilaksanakan atau dengan mengungkapkan segala permasalahannya berdasarkan fakta-fakta nyata.Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diperoleh hasil sebagai berikut : Bahwa pertanggung jawaban pidana pelaku usaha terhadap produk makanan dan minuman kadaluarsa berdasarkan UUPK di Kota Pontianak belum dapat dilaksanakan sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen maupun Kitab Undang-Undang Hukum Pidana meskipun masih ditemukan pelaku usaha dalam melakukan kegiatannya memperdagangkan makanan dan minuman kadaluarsa sebagaimanayang ditemukan saat tim Lembaga Pemberdayaan Konsumen dan Lingkungan (LPKL) Kalimantan Barat menemukan sejumlah makanan kaleng kadaluarsa atau yang tidak layak di sejumlah toko di kawasan Pasar Flamboyan Pontianak. Bahwa faktor yang menyebabkan belum terlaksananya pertanggung jawaban pidana pelaku usaha terhadap produk makanan dan minuman kadaluarsa berdasarkan UUPK di Kota Pontianak dikarenakan penindakan terhadap pelaku usaha tidak dapat dilakukan secara pidana dikarenakan tidak ada laporan dari konsumen atau masyarakat yang merupakan pihak yang paling dirugikan jika mengkomsumsi makanan dan minuman kadaluarsa, dikarenakan saat terjadi sidak pelaku usaha hanya diberikan teguran saja kepada para pelaku usaha karena faktor Bahwa upaya yang dapat dilakukan oleh pihak berwenang terhadap pertanggung jawaban pidana pelaku usaha produk makanan dan minuman kadaluarsa berdasarkan UUPK di Kota Pontianak adalah dengan terus melakukan pengawasan dan memberikan peringatan serta memberikan sanksi kepada pelaku usaha yang masih melakukan pelanggaran jika masih menjual makanan dan minuman kadaluarsa. Kata Kunci : Pertanggung Jawaban, Pidana, Perlindungan Konsumen
Copyrights © 2022