Hakim dalam pelaksanaan tugasnya bukanlah semata sebagai mulut undang-undang (la bouche de la loi). Pekerjaan hakim adalah menafsirkan peristiwa hukum yang kongkrit dengan ketentuan hukum yang abtrak. Sejalan dengan pemahaman bahwa ilmu Hukum adalah sebuah eksemplar Hermeneutik in optima forma yang dipublikasikan pada aspek hukum kehidupan bermasyarakat, maka hakim dalam mengimplementasikan Ilmu Hukum untuk menyelesaikan suatu masalah hukum, melakukan kegiatan interpretasi yang tidak hanya dilakukan terhadap teks yuridis, melainkan juga terhadap kenyataan yang menimbulkan masalah hukum yang bersangkutan.Penafsiran hukum hakim yang bercita moral merupakan konsepsi dari law as interpretation/processes of interpreting, serta pada hukum sebagai nilai di mana dikonsepsikan Law as what ought to be in moral or ideal precepts. Artikel ini memberikan argumentasi bahwa membangun penafsiran hukum hakim berarti upaya melakukan pengembangan Ilmu Hukum hakim melalui pendekatan dinamis hermeneutika hukum yang mengakomodasi cita hukum dalam penafsiran hakim yang ”open mindedness”dan bermuatan humanistik dalam perspektif moral.
Copyrights © 2019