Artikel ini membahas ketentuan dan penerapan doktrin Piercing The Corporate Veil (PVC) di Inggris, Australia dan Indonesia. Isu utamanya adalah kapan dan bagaimana pengadilan dapat menerapkan doktrin PVC? Apakah doktrin PVC bisa diterapkan di luar pengadilan? Dalam tradisi common law, di Inggris dan Australia, pengadilan dapat menerapkan doktrin PVC bagi pemegang saham dan direktur jika terdapat keadaaan khusus yang menjamin untuk dilakukan. Hal yang sama terjadi di Indonesia dimana jauh sebelum Undang-Undang PT berlaku pertama kali tahun 1995, Mahkamah Agung RI telah menerapkan doktrin PVC. Bahkan di Indonesia, terjadi peristiwa hukum yang unik dan di luar kelaziman hukum perusahaan dimana dalam kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia tahun 1998, Badan Penyehatan Perbankan Nasional menerapkan model out of court settlement untuk meminta pertanggung jawaban pribadi pemegang saham. Disarankan agar dilakukan kajian hukum dan ekonomi untuk melihat efektifitas pendekatan ini.
Copyrights © 2019