Hakim sebagai garda utama bagi pencari keadilan harus mampu melampaui batasan positivisme hukum dan dapat membuka diri terhadap akal budi (natural reason) yang selama ini menjadi ruang kosong dalam proses penetapan hukum di pengadilan. Fokus artikel ini membahas bagaimana putusan pengadilan seharusnya dibuat dengan mempertimbangkan aspek-aspek yang logis sesuai dengan akal budi, berdasarkan prinsip equity sebagai dasar pertimbangan putusan dalam menyelesaikan perkara pidana perempuan. Kajian ini berkesimpulan bahwa penerapan prinsip equity dalam peradilan pidana merupakan salah satu upaya untuk mencari keadilan di saat tidak ada aturan perundang-undangan yang dapat menjamin hak-hak perempuan sebagai korban tindak pidana. Penerapan prinsip equity dalam hukum pidana ini dapat disamakan dengan prinsip ex aequo et bono dalam hukum perdata, yaitu “menurut keadilan” sehingga majelis hakim dapat berpendapat lain dari ketentuan yang telah ada dan menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya bagi perempuan korban tindak pidana/kekerasan seksual.
Copyrights © 2020