Hubungan pengusaha dan buruh cenderung diwarnai ketegangan yang bersifat tolak-tarik. Pengusaha memelihara kontinuitas usaha untuk mendapat keuntungan yang optimal, sementara buruh berusaha untuk mendapat upah atau kesejahteraan yang layak. Bentuk perjuangan buruh dilakukan melalui jalur konstitusional, dengan mengajukan judicial review terhadap UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dengan pendekatan konseptual dan filosofis terhadap bahan hukum putusan MK yang relevan dengan pokok kajian, penelitian ini mengkaji perjuangan buruh untuk mendapat jaminan legal yang lebih berkepastian hukum. Temuan dari hasil penelitian ini adalah: (a) konstatasi hukum “demi hukum” yang seharusnya mampu memberi perlindungan hukum yang kuat, masih menimbulkan multi tafsir yang berujung hilangnya perlindungan hukum yang berkepastian. (b) Mahkamah Konstitusi melalui putusannya, telah meletakkan dasar legalitas yang lebih berkepastian hukum melalui implementasi norma perlindungan buruh secara berjenjang. (c) putusan Mahkamah Konstitusi sekalipun memberi kepastian hukum pada aras normatif, namun masih menyisakan ketidakpastian perlindungan hukum pada aras empirik.
Copyrights © 2021