Putusan yang didapatkan JES adalah Pasal 406 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, Pasal 14 huruf a KUHP merupakan putusan percobaan kepada JES. Pertimbangan hakim mengedepankan keadilan dengan asas fungsi sosial. Hal ini mengingat JES melakukan hal tersebut untuk membawa material yang melintasi area korban dengan cara melawan hukum (pengrusakan) di area tanah milik saksi korban. Tujuan penelitian ini bagaimana pertimbangan hakim menjerat pelaku penyuruh perusakan dengan mempertimbangkan asas fungsi soial. Penelitian karya ilmiah ini berjenis penelitian hukum normatif. Kesimpulan penelitian dapat diketahui bahwa hakim sangat mempertimbangkan asas fungsi sosial, sehingga putusan ini bukan saja memberikan efek jera kepada JES, tetapi juga memberi penegasan keadilan bagi sesama manusia. Dengan pendekatan asas fungsi sosial diharapkan hakim dalam memberikan putusan secara netral dan melihat fakta-fakta yang diajukan di persidangan dengan teliti dan dalam keaktifannya dalam persidangan hakim harus menonjolkan jiwanya sebagai penegak hukum.
Copyrights © 2019