Jurnal Gagasan Hukum
Vol. 1 No. 01 (2019): JURNAL GAGASAN HUKUM

Menjerat Pelaku Penyuruh Pengrusakan Barang Milik Orang Lain Dengan Mempertimbangkan Asas Fungsi Sosial Kajian Putusan Nomor 267/Pid.B/2015/Pn.Blg

Arliman S, Laurensius (Unknown)



Article Info

Publish Date
19 Sep 2019

Abstract

Putusan yang didapatkan JES adalah Pasal 406 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, Pasal 14 huruf a KUHP merupakan putusan percobaan kepada JES. Pertimbangan hakim mengedepankan keadilan dengan asas fungsi sosial. Hal ini mengingat JES melakukan hal tersebut untuk membawa material yang melintasi area korban dengan cara melawan hukum (pengrusakan) di area tanah milik saksi korban. Tujuan penelitian ini bagaimana pertimbangan hakim menjerat pelaku penyuruh perusakan dengan mempertimbangkan asas fungsi soial. Penelitian karya ilmiah ini berjenis penelitian hukum normatif. Kesimpulan penelitian dapat diketahui bahwa hakim sangat mempertimbangkan asas fungsi sosial, sehingga putusan ini bukan saja memberikan efek jera kepada JES, tetapi juga memberi penegasan keadilan bagi sesama manusia. Dengan pendekatan asas fungsi sosial diharapkan hakim dalam memberikan putusan secara netral dan melihat fakta-fakta yang diajukan di persidangan dengan teliti dan dalam keaktifannya dalam persidangan hakim harus menonjolkan jiwanya sebagai penegak hukum.

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

gh

Publisher

Subject

Humanities Environmental Science Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Jurnal Gagasan Hukum menerima pengajuan artikel ilmiah yang akan diterbitkan yang mencakup pemikiran akademis asli dalam bidang hukum pidana, hukum tata negara, hukum bisnis, hukum lingkungan, hukum kesehatan, hukum syariah, dan bidang hukum yang aktual ...