Jurnal Gagasan Hukum
Vol. 3 No. 01 (2021): JURNAL GAGASAN HUKUM

Karantina Wilayah Berdasarkan Undang-Undang No 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan

SOMMALIAGUSTINA, DESI (Unknown)



Article Info

Publish Date
12 Aug 2021

Abstract

Kemunculan pandemi virus corona di Wuhan, China, pada bulan Desember tahun lalu menjadi ancaman kematian global. Hal ini disebabkan kemampuan virus menyebar dengan cepat dan kemampuannya dalam menimbulkan dampak yang fatal bagi kesehatan. Kekhawatiran akibat dampak yang ditimbulkan virus corona, menyebabkan karantina kesehatan menjadi wacana yang harus segera dilakukan pemerintah Indonesia. Wacana ini berkembang karena termaktub dan tercantum jelas bahwa karantina kesehatan merupakan cara yang efektif memutus mata rantai penyebaran virus di saat terjadi kedaratan bencana seperti wabah virus corona hari ini yang dapat menimbulkan dampak dan kerugian besar bagi negara dan masyarakat Indonesia. Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan jelas menerangkan tentang adanya pembatasan mengenai masuk dan keluarnya individu ke suatu daerah yang telah dinyatakan sumber wabah, termasuk mengatur pula tentang adanya perintah untuk melakukan isolasi, karantina wilayah, vaksinasi dan lain sebagainya untuk menghentikan penyebaran wabah yang terjadi di Indonesia.

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

gh

Publisher

Subject

Humanities Environmental Science Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Jurnal Gagasan Hukum menerima pengajuan artikel ilmiah yang akan diterbitkan yang mencakup pemikiran akademis asli dalam bidang hukum pidana, hukum tata negara, hukum bisnis, hukum lingkungan, hukum kesehatan, hukum syariah, dan bidang hukum yang aktual ...