Jurnal Gagasan Hukum
Vol. 3 No. 01 (2021): JURNAL GAGASAN HUKUM

Dikotomi Pidana Mati Sebagai Hak Asasi Manusia Di Indonesia Menurut Hukum Positif Dan Hukum Pidana Islam

Afif, Muhammad (Unknown)



Article Info

Publish Date
12 Aug 2021

Abstract

Eksekusi hukuman mati dalam hukum positif Indonesia dilakukan dengan cara hukuman mati, yang berarti bahwa eksekusi hukuman mati tidak dilakukan di depan orang banyak atau tidak dipublikasikan. Dalam hukum pidana Islam, dieksekusi dengan cara dipenggal, dilempar dengan batu (Rajam) dan dieksekusi di depan umum, artinya eksekusi hukuman mati disaksikan oleh publik. Jenis penelitian merupakan penelitian normative.Pokok bahasan dari artikel ini adalah bagaimana eksekusi hukuman mati memberikan efek jera bagi masyarakat? karena salah satu tujuan hukuman mati adalah memberikan efek jera kepada seseorang / masyarakat agar tidak melakukan kejahatan. Tidak ada perbedaan antara eksekusi hukuman mati dilihat dalam hukum positif Indonesia dan hukum Islam, pada dasarnya kedua tindak pidana tersebut sama-sama memberikan efek jera berupa ketakutan kepada publik untuk melakukan kejahatan atau tindakan yang melanggar hukum. Perbedaan antara hukum positif Indonesia dan hukum Islam, hanya dalam hal prosedur eksekusi.

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

gh

Publisher

Subject

Humanities Environmental Science Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Jurnal Gagasan Hukum menerima pengajuan artikel ilmiah yang akan diterbitkan yang mencakup pemikiran akademis asli dalam bidang hukum pidana, hukum tata negara, hukum bisnis, hukum lingkungan, hukum kesehatan, hukum syariah, dan bidang hukum yang aktual ...