Proses pemeriksaan saksi dimulai dari penyidikan sampai pada tingkat penuntutan di pengadilan. Di tingkat penyidikan maka terlebih dahulu saksi diperiksa oleh penyidik dengan memperhatikan perlindungan terhadap saksi yaitu tanpa ancaman atau tekanan.dari pihak manapun. Kemudian saksi dapat diperiksa di tempat kediaman saksi dan saksi diperiksa tanpa disumpah. Sedangkan pada tingkat penuntutan atau pesidangan maka terlebih dahulu saksi dipanggil untuk didengar keterangannya. Penelitian ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan terhadap objek penulisan atau suatu karya ilmiah guna mendapatkan data-data, pokok-pokok pikiran, serta pendapat lainnya dari pakar atau media apapun, yaitu terkait pemeriksaan saksi dalam perkara pidana berdasarkan ius contitum indonesia. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian hukum normative.
Copyrights © 2021