Jurnal Gagasan Hukum
Vol. 3 No. 01 (2021): JURNAL GAGASAN HUKUM

Pemeriksaan Saksi Dalam Perkara Pidana Berdasarkan Ius Contitum Indonesia

Parlindungan S, Toni (Unknown)



Article Info

Publish Date
12 Aug 2021

Abstract

Proses pemeriksaan saksi dimulai dari penyidikan sampai pada tingkat penuntutan di pengadilan. Di tingkat penyidikan maka terlebih dahulu saksi diperiksa oleh penyidik dengan memperhatikan perlindungan terhadap saksi yaitu tanpa ancaman atau tekanan.dari pihak manapun. Kemudian saksi dapat diperiksa di tempat kediaman saksi dan saksi diperiksa tanpa disumpah. Sedangkan pada tingkat penuntutan atau pesidangan maka terlebih dahulu saksi dipanggil untuk didengar keterangannya. Penelitian ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan terhadap objek penulisan atau suatu karya ilmiah guna mendapatkan data-data, pokok-pokok pikiran, serta pendapat lainnya dari pakar atau media apapun, yaitu terkait pemeriksaan saksi dalam perkara pidana berdasarkan ius contitum indonesia. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian hukum normative.

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

gh

Publisher

Subject

Humanities Environmental Science Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Jurnal Gagasan Hukum menerima pengajuan artikel ilmiah yang akan diterbitkan yang mencakup pemikiran akademis asli dalam bidang hukum pidana, hukum tata negara, hukum bisnis, hukum lingkungan, hukum kesehatan, hukum syariah, dan bidang hukum yang aktual ...