Efektivitas penegakan hukum terhadap produsen makanan berbahaya menuju Indonesia Sehat 2025 tersebut didasarkan apabila pelaku usaha memproduksi dan memperdagangkan produk makanan yang mengandung bahan kimia serta membahayakan kesehatan dan keselamatan konsumen, maka pelaku usaha/produsen melanggar Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan Konsumen. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normative yang bertujuan untuk mengetahui Faktor yang mempengaruhi terhadap efektivitas penegakan hukum terhadap produsen makanan berbahaya menuju Indonesia Sehat 2025. Faktor hukumnya, yaitu lemahnya sanksi terhadap pelanggarnya, proses penanganan masalah berbelit-belit, kurang profesionalnya para aparatur penegak hukum dan kurangnya koordinasi antar penegak hukum. Tanggung jawab pidana produsen terhadap kerugian yang diderita konsumen akibat makanan berbahaya yang diproduksi, dipasarkan, ditawarkan dan diperdagangkannya, secara yuridis, dalam konsepsi Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan peraturan perundang-undangan terkait lainnya.
Copyrights © 2019