Jurnal Gagasan Hukum
Vol. 1 No. 02 (2019): JURNAL GAGASAN HUKUM

Urgensi Pembentukan Peraturan Daerah Di Era Otonomi Daerah

Lesmana, Indra (Unknown)



Article Info

Publish Date
27 Dec 2019

Abstract

Pelaksanaan desentralisasi dalam negara kesatuan berarti memberikan hak untuk mengatur dan mengurus kepentingan dan aspirasi masyarakat setempat pembentukan daerah otonom dan penyerahan kewenangan secara hukum dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah untuk mengatur, mengurus dan/atau bagian dari urusan pemerintahan tertentu. Untuk itu daerah otonom diberikan kewenangan untuk membentuk peraturan daerah. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang membahas tentang urgensi pembentukan peraturan daerah pada era otonomi daerah ialah sebagai rule dari pelaksanaan otonomi daerah, utamanya menyangkut urusan-urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada Undang-Undang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota. Serta konsep ideal peraturan daerah pada era otonomi daerah dikembalikan kepada asas formil dan materil pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana termuat didalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

gh

Publisher

Subject

Humanities Environmental Science Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Jurnal Gagasan Hukum menerima pengajuan artikel ilmiah yang akan diterbitkan yang mencakup pemikiran akademis asli dalam bidang hukum pidana, hukum tata negara, hukum bisnis, hukum lingkungan, hukum kesehatan, hukum syariah, dan bidang hukum yang aktual ...