Pelaksanaan desentralisasi dalam negara kesatuan berarti memberikan hak untuk mengatur dan mengurus kepentingan dan aspirasi masyarakat setempat pembentukan daerah otonom dan penyerahan kewenangan secara hukum dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah untuk mengatur, mengurus dan/atau bagian dari urusan pemerintahan tertentu. Untuk itu daerah otonom diberikan kewenangan untuk membentuk peraturan daerah. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang membahas tentang urgensi pembentukan peraturan daerah pada era otonomi daerah ialah sebagai rule dari pelaksanaan otonomi daerah, utamanya menyangkut urusan-urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada Undang-Undang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota. Serta konsep ideal peraturan daerah pada era otonomi daerah dikembalikan kepada asas formil dan materil pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana termuat didalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Copyrights © 2019