Pacu jalur merupakan salah satu tradisi dari Kabupaten Kuantan Singingi Provinsi Riau. Pacu jalur juga termasuk dalam ruang lingkup kebudayaan. Untuk ada kelestarian kebudayaan tentunya harus ada perlindungan terhadap kebudyaan tersebut. Tulisan ini mengkali terkat konsep perlindungan yang dapat diberikan pada tradisi pacu jalur. Metode penelitian dalam tulisan ini melalui pendekatan yuridis normatif. Dalam tulisan ini mengkaji konsep perlindungan untuk pacu jalur dapat melalui perlindungan warisan budaya tak benda dan kekayaan intelektual komunal.
Copyrights © 2020